Marissa Haque Fawzi: "Hukum, Biologi, dan Matematika dalam Hidupku di IPB"
CD Moral Etika Islam dari Zulkieflimansyah dan Marissa Haque dalam Pilkada Banten 2006 Lalu
Rasa Iri Mereka & Maafkanlah, Marissa Haque & Ikang Fawzi, Doktoral di IPB
Marissa Haque & Ikang Fawzi, Berjiwa Besar walau Terus Dihina, dalam Doktoral di IPB
Tampilkan postingan dengan label Dr. Hartrisari IPB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dr. Hartrisari IPB. Tampilkan semua postingan
Jumat, 03 Februari 2012
Marissa Haque Fawzi: "Hukum, Biologi, dan Matematika dalam Hidupku di IPB"
Minggu, 08 Januari 2012
"Marissa Haque Fawzi: Terimakasih Mas Buni Yani @buniyani di Leiden, Belanda"
Just do the Best and Allah will do the Rest
Ketika kita di dzolimi oleh orang yang tidak dikenal, dan kita merasa fitnah yang dilontarkan itu keterlaluan kejinya, maka kita boleh meminta Allah Azza wa Jalla untuk menurunkan pertolongan-Nya yang datang melalui arah atau pintu yang tak terduga. Inilah yang terjadi ketika saya menangis di dada Ikang Fawzi suamiku tercinta atas fitnah di twitter.com yang dilontarkan oleh @deedeekartika trionya Memes addie MS dan Addie MS yang sering mengatakan bahwa "saya sakit dan segera cepat sembuh." Dan hal tersebut selalu disebarkannya di twitter-nya atas nama @addiems. Sehingga terpkirkan oleh saya bahwa sayapun rasanya perlu suatu saat menceritakan siapa sebenarnya Addie MS, mengapa dia tidak suka sekolah, dan mengapa sejak dia baru menikah selalu menunjukkan ketidaksenangannya terhadap hobiku bersekolah!
Dee Kartika Djumadi Trionya Memes Addie MS Ternyata Bukan PhD dari Amsterdam UniversiteitSebenarnya seluruh pemberkasan untuk penuntutan pidana pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan telah selesai kubuat. Memang terdengar sangat menyeramkan. Apalagi ditambah dengan ancaman hukuman dari UU ITE yang kami (saya dan tim pengacara) akumulasikan. Namun apakah proses hukum tersebut akan terus saya jalankan, tergantung kepada hasil pertemuan saya dengan Dekan FEMA IPB Dr. Arif Satria besok sore atau lusa sore di kantornya.
Terhadap kejahatan yang ditimpakan ke saya, alhamdulillah telah datang bantuan dari Allah melalui arah tak terduga. Seseorang di negeri Belanda yang bekerja sebagai periset atas nama @buniyani, tanpa diminta telah membuka kedok Dee Kartika Djumadi atas nama twitter @deedeekartika yang mengaku sebagai seorang PhD, ahli ekonomi makro, kader Partai Demokrat, dan pemilik perisahaan "Spin Doctor." Kedok yang berhasil diungkapkan oleh @buniyani atas dusta Dee Kartika Djumadi alias @deedeekartika adalah bahwa dia:
(1) tidak pernah lulus dari program doktor di Amsterdam Universiteit; (2) namanya tidak juga terdafar di sana; (3) patut diduga S2 dia dari FKom UI jurusan Komputer juga bodong. Sehingga kita semua sekarang jadi tahu kapasitas Dee Kartika Djumadi atas nama twitter @deedeekartikaitu sesungguhnya bagaimana ya? Yah, kelasnya penipu barangkali ya?
Banyak Pendukung yang Baik Para Kekasih Allah
Semisal: @MarissaFHUGM, @MarissaFEBUGM, @ikangichalovers, dan lain sebagainya yang sesungguhnya baru saya kenal belakangan. Juga yang bernama Wendy, Vavai, Linda, Kirana, Petrus, Khaki, Buana, dan lainnya. Lihatlah semacam dukungan dan permintaan semacam di bawah ini:
@BuniYani Kakanda Buni Yani di Amsterdam, mohon kiranya dpt terus dipantau kebohongan @deedeekartika utk @addiems & @memes605 ya?
Ada juga Bang Vivayoga teman KAHMI dari PAN DPR RI, semisal:
Ketika kita di dzolimi oleh orang yang tidak dikenal, dan kita merasa fitnah yang dilontarkan itu keterlaluan kejinya, maka kita boleh meminta Allah Azza wa Jalla untuk menurunkan pertolongan-Nya yang datang melalui arah atau pintu yang tak terduga. Inilah yang terjadi ketika saya menangis di dada Ikang Fawzi suamiku tercinta atas fitnah di twitter.com yang dilontarkan oleh @deedeekartika trionya Memes addie MS dan Addie MS yang sering mengatakan bahwa "saya sakit dan segera cepat sembuh." Dan hal tersebut selalu disebarkannya di twitter-nya atas nama @addiems. Sehingga terpkirkan oleh saya bahwa sayapun rasanya perlu suatu saat menceritakan siapa sebenarnya Addie MS, mengapa dia tidak suka sekolah, dan mengapa sejak dia baru menikah selalu menunjukkan ketidaksenangannya terhadap hobiku bersekolah!
Dee Kartika Djumadi Trionya Memes Addie MS Ternyata Bukan PhD dari Amsterdam Universiteit
Terhadap kejahatan yang ditimpakan ke saya, alhamdulillah telah datang bantuan dari Allah melalui arah tak terduga. Seseorang di negeri Belanda yang bekerja sebagai periset atas nama @buniyani, tanpa diminta telah membuka kedok Dee Kartika Djumadi atas nama twitter @deedeekartika yang mengaku sebagai seorang PhD, ahli ekonomi makro, kader Partai Demokrat, dan pemilik perisahaan "Spin Doctor." Kedok yang berhasil diungkapkan oleh @buniyani atas dusta Dee Kartika Djumadi alias @deedeekartika adalah bahwa dia:
(1) tidak pernah lulus dari program doktor di Amsterdam Universiteit; (2) namanya tidak juga terdafar di sana; (3) patut diduga S2 dia dari FKom UI jurusan Komputer juga bodong. Sehingga kita semua sekarang jadi tahu kapasitas Dee Kartika Djumadi atas nama twitter @deedeekartikaitu sesungguhnya bagaimana ya? Yah, kelasnya penipu barangkali ya?
Banyak Pendukung yang Baik Para Kekasih Allah
Semisal: @MarissaFHUGM, @MarissaFEBUGM, @ikangichalovers, dan lain sebagainya yang sesungguhnya baru saya kenal belakangan. Juga yang bernama Wendy, Vavai, Linda, Kirana, Petrus, Khaki, Buana, dan lainnya. Lihatlah semacam dukungan dan permintaan semacam di bawah ini:
@BuniYani Kakanda Buni Yani di Amsterdam, mohon kiranya dpt terus dipantau kebohongan @deedeekartika utk @addiems & @memes605 ya?
Ada juga Bang Vivayoga teman KAHMI dari PAN DPR RI, semisal:
@vivayogamauladi Viva Yoga Mauladi









Saya Telah Lulus Program Doktor dari IPB
Berikut bukti kenanganku Marissa Haque Fawzi saat lulus ujian Doktor dari IPB
@asepsunarya71 @rohimghazali @buniyani "Nama lengkapnya: Buni Yani Kartika.." hehe.. Pizz.. yang ngeledek menggabungkan nama Mas Buni Yani dengan Dee Kartika Djumadi.
Jadi sebenarnya siapasih si Dee Kartika Djumadi alias @deedeekartika? Baiknya barangkali kita simak hasil investigasi Mas Buni Yani dari Leiden, Belanda ya?, sebagai berikut:
BuniYani Buni Yani
@ Deededeekartika adalah fellow PublicPolicyIns policy.paramadina.ac.id/index.php?opti… @aniesbaswedan
@rohimghazali argumentasi yg lemah. kalau anda di politik mestinya anda bersih2 mulai dr hal2 kecil ini. jgn ada kebohongan.
@rohimghazali mari kita jaga ruang publik kita agar selalu melindungi kebenaran. kalau tak bergelar phd jangan ngaku2.
@rohimghazali mas, aku salut sama sampean membela teman, tapi monggo hati2 ya, mari kita sama2 cek. sy tetap respek sama anda.
@rohimghazali belum final kesimpulan kita apakah dia tdk tamat dari UvA karena sdg menunggu konfirmasi dari almamater
21. tak ada nama si tokoh dlm daftar dsertasi UvA ini ase.uva.nl/aseresearch/ob…
8. utk ngeles, dia bilang sdg ada di breda, kembali @sociotalker ngecek weather forecast, ternyata di breda juga tak ada salju, yg ada hujan
7. dlm twitnya kpd @sociotalker dia bilang sdg di amsterdam yg bersalju, di belanda tak ada turun salju, saya sejak okt di sini.
»
1. seseorang di twitter memakai gelar phd di web perusahaannya, mengklaim tamat ekonomi makro universiteit van amsterdam belanda
Saya Telah Lulus Program Doktor dari IPB
Berikut bukti kenanganku Marissa Haque Fawzi saat lulus ujian Doktor dari IPB
http://youtu.be/nGwiM9AQQRQ
Semoga Addie MS dan Memes juga Deee Kartika djumadi legowo bahwa saya layak jadi Doktor dengan dignity dari salah satu respectable univeristy di Indonesia bernama IPB. Dan saya menyarankan agar mereka bertiga turut mencicipi nikmatnya menjadi mahasiswa atau mahasiswi di IPB, sebagai kampus menyenangkan dan gudang ilmu.
Apa Rasanya Addie MS dan Memes Punya Mitra Kerja Dee Kartika Djumadi ya?
Saya jadi ingat disaat Mas Adji Soetama dan Ikang Fawzi suamiku muncul di Metro TV untuk mengenang kepergiaan Mas Utha Likumahuwa dan mengumpulkan donasi untuk keluarganya, ternyata yang menjadi pimpinan pengumpulan dana adalah si Dee Kartika Djumadi. Lalu saya juga ingat 'bisik-bisik' diantara teman jurnalis infotainment, bahwa si 'tokoh' yang mengatasnamakan ketua pengumpulan dana itu mendapatkan dana besar dari Ketua Umum Partai demokrat bernama Bang Anas Urbaningrum sebesar Rp 100 juta,-. Karenanya Dee Kartika Djumadi bisa nyanyi trio bersama suamiku Ikang Fawzi dan Adjie Soetama. Gambarnya adalah sebagai berikut di bawah ini:
Karena fungsinya sebagai "kurir" dana sumbangan tersebut karenanya patut diduga dia dengan leluasa menempatkan dirinya dalam jajaran artis atau figur publik terkenal di Indonesia. Karena tak lama setelah aktivitas tersebut album Trio Memes Addie MS yang diproduseri oleh dekan FEMA IPB bernama Dr. arif Satria alias @arif_satria lalu muncul di pasaran.
Saya jujur terluka! Bahkan merasa terhina oleh komentar yang dilakukan oleh Dee kartika Djumadi dengan mengatasnnamakan Dekan FEMA IPB Dr. Arif Satria @arif_satria, sebagaimana yang saya lampirkan di bawah ini:


Saya jujur terluka! Bahkan merasa terhina oleh komentar yang dilakukan oleh Dee kartika Djumadi dengan mengatasnnamakan Dekan FEMA IPB Dr. Arif Satria @arif_satria, sebagaimana yang saya lampirkan di bawah ini:


Saya yakin rasa terluka saya yang dalam berikut rasa pahit karena dihina dapat menjalar kepada para pembaca blog saya dimanapun anda berada. Lebih jauh, saya semakin terluka karena Addie MS suami Memes yang merupakan kawan SMA suamiku ikut-ikutan memberikan komentar tidak menyenangkan, sebagaimana saya tunjukkan di bawah ini:
Addie MS dari sejak lama memang merasa terganggu atas hobiku yang bertolakbelakang dengan dia. Selama masa perkawinan saya memang saya cuekkan karena memang nafsi-nafsi saja! Beda dunia dan ladang tempat mencari nafkah. Saya memang mulai merasa sangat terganggu dengan 'hobi' pamer payudara para artis penyanyi lawas Indonesia seangkatan saya. Dan kegusaran saya itu sering saya sampaikan ke Ikang Fawzi suami saya karena itu dunia nyanyi dia. Entah mungkin karena Ikang Fawzi suamiku tahu saya tidak suka dengan 'gerakan jualan payudara' para artis lawas dan ternyata dalam show "Odessey" Vina Panduwinata berpakaian seronok semacam yang saya gusarkan, lalu saya tidak diundang!
Yang parah adegan manggung Vina Panduwinata dengan payudara hanya 1/3 tertutup, pakai berpelukan dengan Ikang Fawzi suamiku! dengan adanya kejadian di atas panggung tersebut, membuat saya sempat mendiamkan suami untuk waktu yang lumayan lama!
Rasa jijik dan terlukaku demikian dalam. Khususnya karena saya sangat-sangat kenal siapa dan bagaimana gaya bergaul Vina Panduwinata yang sangat "ramah" alias "rajin menjamah."
Sehingga, bagaimana saya bisa dibilang sakit dan Addie MS yang normal? Padahal adegan di acara "Oddesey" itu dekat dengan saat dia mau pergi haji. Sesungguhnya saya tidak peduli, termasuk ketidakmampuan dia menasehati istrinyapun saya tidak perduli!
Rupanya saat berhaji itulah dia berkenalan dengan Dekan FEMA IPB @arif_satria seperti apa yang didapatkan di akun twitter-nya.
Addie MS dan Memes memang media darling, dan dia punya kawan media yang sering juga menyerang saya bernama Denny Sakrie. Lagi-lagi saya tidak kenal dia, sehingga komentar saya hanya pada beberapa gambar poster lama saya prosuksi Pak Raam Punjabi yang dia tayangkan di koleksi gambar twitter-nya. Tapi untuk apa coba Bang Denny sakrie melakukan semua itu terhadap saya? Bukankah antara dia dan saya tidak ada urusannya sama sekali? Saya akan up-load-kan foto Denny Sakrie dan Addie MS di lain waktu, Juga Dekan FEM IPB dan Addie MS saat berhaji tahun lalu. Ada apa dengan semua itu? Kenapa saya harus mereka korbankan? Siapa master-mind di belakang ini semua?
Sebenarnya saya salut dan bangga dengan apa yang sudah diraih Memes dan addie MS dan kedua putra mereka, dan berdoa semoga dalam waktu dekat kedua anak-anakku juga mampu memproduksi lagu dan musik seperti mereka. Jujur mereka berbakat dan produktif. Sebagai yang pernah kenal dengan mereka saat masih kecil dulu, demi Allah saya turut bangga. Tapi dengan luka menganga di dadaku terkait dugaan kecemburuan mereka terhadap prestasi capaian akademikku, khususnya doktor dari IPB dengan dignity, kok rasanya akan lamaaaa.... sekali baru akan sembuh.
Innalillahi wa innailaihi rojiuun... saya mencoba memaafkan mereka semua, walau hukum harus tetap dijalankan...
Mas Buni Yani saudaraku yang dirahmati Allah... may Allah bless you always my brother... Hati-hati di ranah orang, Belanda jauh, namun Allah Azza wa Jalla dekat ya Mas? Allahu Akbar!
Terimakasih banyak untuk semua investigasinya terhadap @deedeekartika alias Dee Kartika Djumadi sang PhD bodong dari Amsterdam Universiteit, Belanda. Termasuk juga bahwa Dee Kartika Djumadi yang akun di twitter-nya hari ini baru diganti dengan @deespindoctors ternyata juga bodong sebagai ILUNI dari Fakultas Ilmu Komputer. Dia si @deedeekartika alias Dee Kartika Djumadi atau @deespindoctors drop out dari Universitas Indonesia! Sehingga memang tidak heran kelakuan dia sangat tidak berbudaya karena memang stadar S1 sih ya?
"Marissa Haque Fawzi: Terimakasih Mas Buni Yani @buniyani di Leiden, Belanda"
Label:
chikita fawzi,
Disertasi Doktor,
Dr. Arif Satria,
Dr. Hartrisari,
Dr. Hartrisari IPB,
Dr. Hasim,
Dr. Rinekso,
Ikang Fawzi Marissa Haque,
isabella fawzi,
kevin vierra,
memes addie ms
Minggu, 25 Desember 2011
"Marissa Haque Fawzi: Ingin Kenalan dengan Direktur Pembibitan Kementerian Kehutanan Dr.Ir. Bejo Santoso Senior di IPB"
CABUT SP3 Mafia Hutan
October 31, 2011 by madealimenulis
Sumber: http://apjcclimatechange.wordpress.com/2011/10/31/cabut-sp3-mafia-hutan/
Sumber: http://apjcclimatechange.wordpress.com/2011/10/31/cabut-sp3-mafia-hutan/
Total biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau hampir Rp 2000 triliunPADA Jumat 25 Agustus 2011, setidaknya 15 orang tergabung dalam KPK atau Koalisi Pemberantasan Korupsi unjuk aksi di depan markas komando Polda Riau. Tiga orang memegang spanduk bertulis; “Tangkap dan Hukum Mati Koruptor Kehutanan dan Cabut SP3 illegal logging.”
KPK gabungan dari aktifis lingkungan hidup, forum pers mahasiswa, mahasiswa pencinta alam, organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. KPK berdiri tepat hari jadi Provinsi Riau ke-54. Sejak itu KPK membuat Bazar Kasus Riau, isinya kasus-kasus kejahatan besar di Riau; korupsi kehutanan, pelanggaran HAM terkait konflik sumberdaya alam dan agraria di Riau.
Aksi KPK depan Polda Riau
Agun Zulfaira, koordinator aksi meminta Polisi segera merespon rilis Satgas PMH, “Membuka kembali kasus SP3 yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal.”Agun Zulfaira serahkan Tuntutan pada Achda Feri dari Polda Riau.
Tak sampai satu jam orasi, Agun bacakan tuntutan dan menyerahkan pada Polisi Achda Feri. Achda Feri bilang, Kapolda pergi untuk Sholat Jumat. Massa pun bubar.SATUAN Tugas Pemberantasan Mafia Hukum atau Satgas PMH bentukan SBY berkunjung ke Pekanbaru selama dua hari, 7-8 Juni 2011. Selain seminar, agenda utama Satgas PMH; koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus illegal logging terhadap 14 perusahaan di Riau.
Dalam rilis, Satgas PMH menyebut pertemuan itu diikuti Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Dirjen Perlindungan Hutan danKonservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Direktur dan Wakil Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Ahli Kehutanan IPB.
Hasilnya; empat alasan SP3 bisa dibuka kembali. “Dengan demikian patut diduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan SP3 tersebut,” tulis Satgas PMH.
Pertama, alasan penerbitan SP3 menimbulkan keraguan dan ketidakpastian karena terdapat kejanggalan terkait materi pembuktian maupun penunjukan ahli sebagai berikut:
Penunjukan Ahli dari Kementerian Kehutanan Pusat dan Dinas Kehutanan Riau yang terdapat potensi konflik kepentingan justru dijadikan dasar untuk menilai sah atau tidaknya izin yang dikeluarkan. Saksi tersebut;
DR Ir Bejo Santoso, Pj. Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman, Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan di Jakarta;
Ir. Bambang Winoto, Kepala Sub Direktorat Pengembangan Kelola Lingkungan Hutan Tanaman pada Direktorat Bina Pengembangan Hutan Tanaman Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan di Jakarta;
Ir. Harry Budhi Prasetyo, MSc, Kepala Sub Direktorat Penataan Pemanfaatan Hutan Produksi Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan di Jakarta;
Moh. Pasri Bin Samin, MS dan Ir. Toni Hermen, MM. Kedua-duanya dari Dinas Kehutanan Riau.
Keterangan saksi tersebut menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar oleh perusahaan.
Pengabaian Ahli-Ahli Independen yang selama ini kesaksiannya digunakan oleh pengadilan dalam kasus-kasus illegal logging, keterangan ahli tersebut setidaknya telah memperkuat upaya pemenuhan unsur-unsur pidana yang disangkakan.
Ahli-ahli independen tersebut justru dihadirkan sendiri oleh penyidik namun kemudian pendapatnya tidak dipertimbangkan setelah ada petunjuk (P19) dari Jaksa. Kemudian terbit SP3 yang salah satu pertimbangannya menggunakan pendapat ahli dari Kementerian Kehutanan.
Alasan penerbitan SP3 hanya terkait dengan tindak pidana kehutanan, sementara tindak pidana lingkungan hidup belum dipertimbangkan.
Kedua, adanya Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan pada tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. Memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru bahwa penerbitan IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro melawan hukum dan oleh karenanya tidak sah.
Ketiga, terhadap keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan (BS dan BW) yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukoro menjadi tidak bernilai karena bertentangan dengan Putusan MA No. 736K/Pid.Sus/2009. Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli tersebut secara hukum dapat dianggap tidak lagi mempunyai nilai pembuktian.
Keempat, Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 menunjukkan proses penerbitan IUPHHK-HT dalam perkara in casu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, patut diduga penerbitan ijin IUPHHK-HT terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
FENOMENA kasus tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan (illegal logging) tahun 2001-2006 dibongkar habis-habisan saat Kapolda Riau dijabat Sutjiptadi pada Desember 2006. Juni 2007 Polisi Riau mulai lakukan penyidikan.September 2007. Tempo menulis empat pejabat pernah menjadi Kepala Dinas Kehutanan Riau periode 2000-2006 ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Fausi Saleh, Syuhada Tasman, Asral Rachman, dan Sudirno. Berkas perkaranya sudah disetor polisi ke kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Keempatnya mempunyai “dosa” yang sama, dituding menerbitkan rencana kerja penebangan hutan dengan cara mengeluarkan izin tak sesuai prosedur.
Para pejabat itu dinilai teledor mengurus hutan di wilayahnya. Mereka melanggar Undang-Undang No. 23/1997 tentang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara hingga 10 tahun dan denda Rp 500 juta.
Menurut polisi, petinggi pemerintah daerah ini seenaknya mengobral izin usaha penebangan kayu hutan di wilayah masing-masing. Sedikitnya 22 perusahaan hutan tanaman industri mengantongi izin menebangi hutan secara tak sah, yang menyebabkan hutan Riau hancur.
Letak kesalahannya adalah izin diberikan untuk areal hutan alam yang memiliki potensi kayu lebih dari 5 meter kubik per hektare. Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, disebutkan bahwa pengelolaan hutan tanaman industri hanya diperbolehkan di lahan kosong dengan potensi kayu maksimal 5 meter kubik per hektare serta kayunya berdiameter tidak lebih dari 10 sentimeter.
Kenyataannya, izin itu diberikan kepada perusahaan yang beroperasi di hutan alam yang memiliki potensi kayu ratusan meter kubik per hektare dan diameter kayunya lebih dari 30 sentimeter. “Kami yakin, izinnya keliru, sehingga otomatis kayu yang dihasilkan menjadi ilegal,” kata Kepala Polda Riau, Brigadir Jenderal Sutjiptadi, kala itu.
Majalah Tempo juga menulis pada 2007, juga dianggap bertanggung jawab terhadap hancurnya hutan Riau adalah Rusli Zaenal, Gubernur Riau. Semasa menjadi Bupati Indragiri Hilir, Rusli dituding mengeluarkan sejumlah izin yang menyimpang dari prosedur untuk PT Bina Duta Laksana, perusahaan yang selama ini disebut-sebut pemasok kayu bahan bubur kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper.
Dari sejumlah pejabat itu, aktifis penyelamat hutan menyebut nama mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban dan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai pihak paling bertanggung jawab.
Kaban, misalnya, dituduh menerbitkan dispensasi izin pemanfaatan hasil hutan ke sejumlah perusahaan. Rusli dinilai bersalah karena mengesahkan rencana karya tahunan untuk 14 perusahaan.
November 2007, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI selaku Koordinator Penanggulangan Pembalakan Ilegal (illegal logging) ditunjuk oleh Presiden RI, mengumumkan 14 dari 21 perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) diindikasi lakukan pembalakan ilegal dan meminta Kepolisian Daerah Riau untuk segera memproses secara hukum.
Polda Riau bergerak cepat, memeriksa puluhan saksi, pelapor (masyarakat), menyita dan mengamankan 133 eksavator (alat berat) dan ribuan log kayu, menetapkan sekitar 200 tersangka dari 14 perusahaan perkayuan di Riau milik dua pabrik pulp dan kertas terbesar di Asia Tenggara;
tujuh perusahaan di bawah PT Riau Andalan Pulp and Paper (Raja Garuda Mas/APRIL) dan sisanya dibawah PT Indah Kiat Pulp and Paper (Sinar Mas Groups/APP).
Polda Riau mulai limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau. Indikasi aneh mulai terlihat. Sepanjang September 2007-Juli 2008, kejaksaan empat kali kembalikan berkas perkara ke Polda Riau karena berkas belum lengkap (P-19).
Merespon P-19 itu, Polisi lalu lakukan gelar perkara di Bareskrim Polri pada 9 Desember 2008. Hasilnya; salah satunya, kecil kemungkinan untuk diteruskan.
Tiga hari kemudian, Polda Riau dibawah komando Kapolda Riau Brigjend. Hadiatmoko, mengejutkan masyarakat Riau; kasus tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan di-SP3-kan atau penyidikannya dihentikan karena Penyidik tak miliki cukup bukti meneruskan perkara, selain itu adanya keterangan Ahli dari Departemen Kehutanan & Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan ke-13 perusahaan yang disidik memiliki “izin”, dalam operasinya tak mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Padahal November 2008, pernyataan Hadiatmoko pengganti Sutjiptadi, bahwa tak akan mengeluarkan SP3 terkait kasus ilegal logging di Riau. “ Dua tahun penyidikan kasus 13 perusahaan tersebut dengan segala intensitas luar biasa yang dilakukan penyidik sebelumnya justru menimbulkan keanehan ketika pada akhirnya dihentikan penyidikannya,” kritik Jikalahari.
RILIS Satgas PMH pada 18 Februari 2011 melihat kejanggalan dalam P-19;
“P-19 berulang-ulang dengan pertanyaan-pertanyaan yang tidak jelas atau tidak relevan; Kejaksaan dalam P 19-nya tanpa alasan jelas, menolak keterangan ahli yang diajukan oleh Polda Riau yang kesaksiannya selama ini telah digunakan juga oleh Pengadilan macam Prof. Muladi, Prof. Bambang Hero, Dr. Basuki Wasis; Jaksa Penuntut Umum meminta Polda Riau mencari saksi yang dapat meringankan tersangka.
Kalangan aktifis lingkungan di Riau menyatakan dengan tegas; Menolak dikeluarkannya SP3 untuk 13 perusahaan yang diduga melakukan kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan di provinsi Riau.
Salah satu alasan, “13 perusahaan” tersebut telah mengantongi “izin”, patut dipertanyakan mengingat dari awal perkara ini muncul, Penyidik “sangat meyakini” keberadaan izin tidak serta merta menjamin perusahaan tidak melakukan tindakan pidana karena dari hasil penyidikannya sangat kuat indikasi terjadinya “cacat proses” dalam pemberian izin tersebut.
CACAT PROSES tersebut melanggar beberapa aturan;
Undang undang Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan pada Penjelasan Pasal 28 ditegaskan usaha pemanfaatan hutan tanaman diutamakan dilaksanakan pada hutan yang tidak produktif guna mempertahankan hutan alam.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, Tanggal 8 Juni 2002, Pasal 30 ayat (3). Usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan tanaman, dilaksanakan pada lahan kosong, padang alang alang dan atau semak belukar di hutan produksi.
Selain itu sejumlah peraturan menegaskan lokasi areal HTI dilaksanakan pada lahan kosong, padang alang alang dan atau semak belukar di hutan produksi, yakni: Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/Kpts II/2000 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, tanggal 6 November 2000
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 21/Kpts II/2001 Tentang Kriteria Dan Standar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi, tanggal 31 Januari 2001.
Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 Tentang : Pengelolaan Kawasan Lindung, ditegaskan gambut kedalaman lebih 3 meter harus dijadikan Kawasan Lindung sehingga perizinan yang berada pada kawasan gambut tersebut selayaknya tidak dapat diberikan izinnya.
DUA HARI DI PEKANBARU, Satgas PMH memberi harapan baru pada lingkungan hidup Riau. SP3 perkara illegal logging dapat dibuka kembali jika terdapat petunjuk atau bukti baru;
Pertama, Para pihak yang berkepentingan dengan penerbitan SP3 terhadap 14 perusahaan dapat menempuh jalur hukum melalui proses praperadilan.
Kedua, SP3 dapat dibuka kembali atas prakarsa dari Polri sebagai pihak yang menerbitkan SP3 sepanjang terdapat bukti baru atau keadaan baru.
Ketiga, Mendorong KPK sesuai dengan kewenangannya memprakarsai proses hukum terhadap 14 perusahaan dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;
Keempat, Gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara yang diajukan oleh Negara (dengan Jaksa sebagai Pengacara Negara) berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun kerugian Negara diperkirakan:
Kerugian negara karena hilangnya Nilai Kayu (log) pada 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau sebesar Rp 73.364.544.000.000,- dan Total yang biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau Rp 1.994.594.854.760.000,-.
Satgas PMH akan mengambil langkah;
Melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Presiden; Meminta Kapolri mempertimbangkan pencabutan SP3 dan pembukaan kembali penyidikan dengan pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas;
Pertama, Meminta KPK memprakarsai proses hukum terhadap penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya dalam hubungannya dengan kasus 14 Perusahaan yang dihentikan berdasarkan SP3 dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;
Kedua, Meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan gugatan ganti kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Ketiga, Bersama-sama dengan Kementerian Kehutanan akan menindaklanjuti upaya pembenahan tata kelola di sektor kehutanan melalui POKJA yang dibentuk bersama dengan Kementerian Kehutanan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.
Kita berharap Satgas PMH tidak sekedar memberi janji di atas kertas. Sambil berharap, gerakan Satgas PMH ini tidak hanyajadi alat kepentingan SBY untuk meredam lawan-lawan politiknya, yang akhir-akhir ini keras menghantam partai Demokrat lantaran korupsi Nazaruddin. Dan, nyanyian Nazaruddin belum juga berhenti. ***
Belajar Menulis dan berpikir ala wartawan--Riset. Wawancara. Analisis. Menulis--sejak di Bahana Mahasiswa Universitas Riau.
"Marissa Haque Fawzi: Ingin Kenalan dengan Direktur Pembibitan Kementerian Kehutanan Dr.Ir. Bejo Santoso Senior di IPB"
Senin, 28 November 2011
"Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Prop Riau akhir 2011 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Marissa Haque Fawzi"
Datangnya 1 Muharram 1433 H yang merupakan tahun baru Islam. semoga segala sesuatu yang cerah dan menorehkan kesan penuh rasa syukur atas kesempatan umur telah dipertemukan kembali dengan tahun yang baru ini. Harapan besar bagi kemudahan, keberkahan dan kesusksesan bagi dapat dibukanya lagi kasus SP-3 Illegal Logging di Propinsi Riau .
Filosofi tahun baru hijriah yang saya tahu ialah keberanian untuk berhijrah (pindah) dari segala sesuatu yang buruk menuju arah yang lebih baik dan memuliakan. Saya sangat memimpikan agar tahun baru ini bisa lebih indah dengan tercapai segala cita-cita baik kita semua tanpa terkecuali. Inilah makna sejati tahun baru Islam bagiku Yaitu ketika kita mampu menilai kapasitas diri dan merumuskan kembali visi, misi serta strategi bagi peningkatan diri selanjutnya di Mata Allah azza wa Jalla dan dunia. Terangkai doa yang insya Allah dikabulkan-Nya... Amiiin Ya Robbal Alamiin...
Fwd, sumber: http://ipb-marissahaquefawzi.blogspot.com/search?updated-min=2011-11-01T00:00:00-07:00&updated-max=2011-12-01T00:00:00-08:00&max-results=3

Pekanbaru, 8 Juni 2011
Pada hari Selasa-Rabu, 7-8 Juni 2011, Satgas PMH menyelenggarakan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus illegal logging atas 14 perusahaan di Riau.
Pertemuan tersebut juga diikuti oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Direktur dan Wakil Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Ahli Kehutanan IPB.
Dari hasil koordinasi tersebut, dihasilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil kajian Satgas PMH menyimpulkan bahwa terdapat 4 alasan untuk dapat membuka kembali SP3 tersebut:
a. Alasan penerbitan SP3 menimbulkan keraguan serta ketidakpastian karena terdapat banyak kejanggalan terkait materi pembuktian maupun penunjukan ahli sebagai berikut:
c. Terhadap keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan (BS dan BW) yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukoro menjadi tidak bernilai karena bertentangan dengan Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009. Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli tersebut secara hukum dapat dianggap tidak lagi mempunyai nilai pembuktian.
d. Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 menunjukkan bahwa proses penerbitan IUPHHK-HT dalam perkara in casu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, oleh karenanya patut diduga dalam penerbitan ijin IUPHHK-HT terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
2. Forum menyepakati bahwa SP3 perkara illegal logging terkait 14 perusahaan dapat dibuka kembali jika terdapat petunjuk atau bukti baru;
3. Beberapa pendapat terkait kemungkinan dibukanya kembali SP3 tersebut, yakni:
a. Para pihak yang berkepentingan dengan penerbitan SP3 terhadap 14 perusahaan dapat menempuh jalur hukum melalui proses praperadilan;
b. SP3 dapat dibuka kembali atas prakarsa dari Polri sebagai pihak yang menerbitkan SP3 sepanjang terdapat bukti baru atau keadaan baru;
c. Mendorong KPK sesuai dengan kewenangannya untuk memprakarsai proses hukum terhadap 14 perusahaan dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;
d. Gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara yang diajukan oleh negara (dengan Jaksa sebagai Pengacara Negara) berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun kerugian negara diperkirakan sebagai berikut:
I. Kerugian negara karena hilangnya Nilai Kayu (log) pada 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau sebesar Rp 73.364.544.000.000,-.
II. Total yang biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau adalah Rp 1.994.594.854.760.000,-.
4. Berdasarkan hasil rapat koordinasi ini, Satgas PMH akan mengambil langkah sebagai berikut:
a. Melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Presiden;
b. Meminta KAPOLRI untuk mempertimbangkan pencabutan SP3 dan pembukaan kembali penyidikan dengan pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas;
c. Meminta kepada KPK untuk memprakarsai proses hukum terhadap penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya dalam hubungannya dengan kasus 14 Perusahaan yang dihentikan berdasarkan SP3 dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;
d. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan gugatan ganti kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. Bersama-sama dengan Kementerian Kehutanan akan menindaklanjuti upaya pembenahan tata kelola di sektor kehutanan melalui POKJA yang dibentuk bersama dengan Kementerian Kehutanan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.
Filosofi tahun baru hijriah yang saya tahu ialah keberanian untuk berhijrah (pindah) dari segala sesuatu yang buruk menuju arah yang lebih baik dan memuliakan. Saya sangat memimpikan agar tahun baru ini bisa lebih indah dengan tercapai segala cita-cita baik kita semua tanpa terkecuali. Inilah makna sejati tahun baru Islam bagiku Yaitu ketika kita mampu menilai kapasitas diri dan merumuskan kembali visi, misi serta strategi bagi peningkatan diri selanjutnya di Mata Allah azza wa Jalla dan dunia. Terangkai doa yang insya Allah dikabulkan-Nya... Amiiin Ya Robbal Alamiin...
Fwd, sumber: http://ipb-marissahaquefawzi.blogspot.com/search?updated-min=2011-11-01T00:00:00-07:00&updated-max=2011-12-01T00:00:00-08:00&max-results=3

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
Sumber : http://satgas-pmh.go.id/?q=node%2F308Pekanbaru, 8 Juni 2011
Pada hari Selasa-Rabu, 7-8 Juni 2011, Satgas PMH menyelenggarakan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus illegal logging atas 14 perusahaan di Riau.
Pertemuan tersebut juga diikuti oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Direktur dan Wakil Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Ahli Kehutanan IPB.
Dari hasil koordinasi tersebut, dihasilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil kajian Satgas PMH menyimpulkan bahwa terdapat 4 alasan untuk dapat membuka kembali SP3 tersebut:
a. Alasan penerbitan SP3 menimbulkan keraguan serta ketidakpastian karena terdapat banyak kejanggalan terkait materi pembuktian maupun penunjukan ahli sebagai berikut:
- penunjukan Ahli dari Kementerian Kehutanan Pusat dan Dinas Kehutanan Riau yang terdapat potensi konflik kepentingan justru dijadikan dasar untuk menilai sah atau tidaknya izin yang dikeluarkan.
- pengabaian Ahli-Ahli Independen yang selama ini kesaksiannya digunakan oleh pengadilan dalam kasus-kasus illegal logging, dimana keterangan ahli tersebut setidaknya telah memperkuat upaya pemenuhan unsur-unsur pidana yang disangkakan.
- Ahli-ahli independen tersebut justru dihadirkan sendiri oleh penyidik namun kemudian pendapatnya tidak dipertimbangkan setelah ada petunjuk (P19) dari Jaksa. Kemudian terbit SP3 yang salah satu pertimbangannya menggunakan pendapat ahli dari Kementerian Kehutanan.
- Alasan penerbitan SP3 hanya terkait dengan tindak pidana kehutanan, sementara tindak pidana lingkungan hidup belum dipertimbangkan.
- Dengan demikian patut diduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan SP3 tersebut.
c. Terhadap keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan (BS dan BW) yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukoro menjadi tidak bernilai karena bertentangan dengan Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009. Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli tersebut secara hukum dapat dianggap tidak lagi mempunyai nilai pembuktian.
d. Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 menunjukkan bahwa proses penerbitan IUPHHK-HT dalam perkara in casu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, oleh karenanya patut diduga dalam penerbitan ijin IUPHHK-HT terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
2. Forum menyepakati bahwa SP3 perkara illegal logging terkait 14 perusahaan dapat dibuka kembali jika terdapat petunjuk atau bukti baru;
3. Beberapa pendapat terkait kemungkinan dibukanya kembali SP3 tersebut, yakni:
a. Para pihak yang berkepentingan dengan penerbitan SP3 terhadap 14 perusahaan dapat menempuh jalur hukum melalui proses praperadilan;
b. SP3 dapat dibuka kembali atas prakarsa dari Polri sebagai pihak yang menerbitkan SP3 sepanjang terdapat bukti baru atau keadaan baru;
c. Mendorong KPK sesuai dengan kewenangannya untuk memprakarsai proses hukum terhadap 14 perusahaan dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;
d. Gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara yang diajukan oleh negara (dengan Jaksa sebagai Pengacara Negara) berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun kerugian negara diperkirakan sebagai berikut:
I. Kerugian negara karena hilangnya Nilai Kayu (log) pada 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau sebesar Rp 73.364.544.000.000,-.
II. Total yang biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau adalah Rp 1.994.594.854.760.000,-.
4. Berdasarkan hasil rapat koordinasi ini, Satgas PMH akan mengambil langkah sebagai berikut:
a. Melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Presiden;
b. Meminta KAPOLRI untuk mempertimbangkan pencabutan SP3 dan pembukaan kembali penyidikan dengan pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas;
c. Meminta kepada KPK untuk memprakarsai proses hukum terhadap penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya dalam hubungannya dengan kasus 14 Perusahaan yang dihentikan berdasarkan SP3 dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;
d. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan gugatan ganti kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. Bersama-sama dengan Kementerian Kehutanan akan menindaklanjuti upaya pembenahan tata kelola di sektor kehutanan melalui POKJA yang dibentuk bersama dengan Kementerian Kehutanan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.
"Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Prop Riau akhir 2011 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Marissa Haque Fawzi"
Minggu, 27 November 2011
"RUU Antipembalakan Gagal Disahkan, Komitmen Lemah": Komisi 4 DPR RI dalam Marissa Haque
Oleh: http://nasional.inilah.com/read/detail/1801314/ruu-antipembalakan-gagal-disahkan-komitmen-lemah
Nasional - Senin, 28 November 2011 | 07:14 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR Ma'mur Hasanuddin mengatakan gagalnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembalakan Liar, mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam masalah perlindungan hutan.
Menurutnya pemerintah yang selalu mengulur-ulur RUU ini dengan alasan Badan Pemberantasan Perusakan Hutan (BP2H) tidak setuju RUU tersebut, dengan alasan kepolisian dan kejaksaan yang lebih berhak menangani kejahatan hutan.
"Saya tidak habis pikir atas prilaku pemerintah terhadap menolaknya RUU P3L ini dihentikan hanya dengan alasan tidak sepakatnya penanggung jawab amanat RUU," kata Ma'mur, Minggu (27/11/2011).
Padahal, kata dia, dengan adanya badan yang bertanggung jawab terhadap amanat RUU ini, akan semakin memperkokoh kinerja kepolisian dan kejaksaan karena proses terhadap pencegahan dan pemberantasan pelaku kejahatan hutan akan dilakukan lebih agresif.
Dengan batalnya pengesahan RUU P3L ini, Ma`mur meminta kepada menteri kehutanan Zulkifli Hasan untuk membuat rencana induk atau masterplan mega proyek pengembalian kelestarian hutan nasional.
"Menteri Kehutanan mulai saat ini sebaiknya membuat kerangka pembentukan kembali hutan nasional dengan total wilayah 130 Juta hektare seperti keadaan 40 tahun silam," kata Ma`mur.
Selama ini, Ma`mur menjelaskan, program Menteri Kehutanan untuk menanam 1 miliar pohon dilakukan dengan berbagai kejanggalan. Pohon-pohon dibagikan tanpa ada konsep penanaman dan perawatan hingga pohon itu benar-benar hidup dan tumbuh. [ant/lal]
Label:
akil muchtar,
Dr. Hartrisari IPB,
Dr. Hasim DEA IPB,
Dr. Rinekso IPB,
Ikang Fawzi Marissa Haque,
Illegal Logging,
mahfud md,
Menhut,
pembalakan liar,
PSL IPB,
Zulkifli Hasan
Langganan:
Postingan (Atom)
Dari HR. Bukhari dalam Bunda Marissa
Dari Abu Hurairah RA, "Rasulullah bersabda,'Allah Ta'ala berfirman, 'tidaklah hamba-Ku yang mukmin apabila Aku mengambil kekasihnya di dunia ini, kemudian ia ridha dan mengharapkan pahala kepada-Ku kecuali balasannya adalah surga.'" (HR. Bukhari dalam Marissa Haque Fawzi)
AKBP Dharma Pongrekun, SH, MM, MH
Kartu Nama AKBP Dharma Pongrekun, SH, MM, MH
Ratu Atut Chosiyah, Marissa Haque Mempermasalahkan Keppres yang Ditelikung Ratu Atut CHosiyah Cs
Airin R D,Diduga Selalu Jadi Mafia Hukum dalam Upaya Tuntutan & Gugatan Pilkada Banten 2006`
Entri Populer
-
Jujur saya semakin terusik, terluka, serta terhina terus-menerus diganggu oleh ocehan duo Addie MS dan Kevin Aprilio putra sulungnya di medi...
-
Polisi Baik dan Lurus Diantara Marcella Zalianty dan Ratu Atut Chosiyah Filed Under: Politik by Audi — 13 CommentsJanuary 3, 2009 Bebe...
-
Marissa Haque Jumat, 28 Oktober 2011 Terharu Sandang Gelar MBA Sumber: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=28979 Artis ...
-
Ketika IPB kupilih menjadi wadah mengasah kognisi-afeksi-psikomotorik beberapa tahun silam, banyak yang tersenyum sinis padaku. Dan ba...
-
Sumber: http://news.okezone.com/ Minggu, 27 Juni 2010 - 15:56 wib TB Ardi Januar - Okezone JAKARTA – Departemen Hukum dan HAM akhirnya m...
-
Inilah 145 Calon Ketua KPK Minggu, 27 Juni 2010 - 14:23 wib TB Ardi Januar - Okezone JAKARTA - Departemen Hukum dan HAM akhirnya mengu...
-
Just do the Best and Allah will do the Rest Ketika kita di dzolimi oleh orang yang tidak dikenal, dan kita merasa fitnah yang dilonta...
-
Polisi Baik dan Lurus Diantara Marcella Zalianty dan Ratu Atut Chosiyah Tidak banyak polisi di dunia yang baik, termasuk juga di Indonesia...
-
Senin, 02 Januari 2012 Video Kenangan Marissa Haque Fawzi saat Lulus Ujian Doktor IPB http://youtu.be/_NHmY9QdGeI http://youtu.be/nGwiM9A...
-
Marissa Haque Fawzi: "Hukum, Biologi, dan Matematika dalam Hidupku di IPB"





