CD Moral Etika Islam dari Zulkieflimansyah dan Marissa Haque dalam Pilkada Banten 2006 Lalu

CD Moral Etika Islam dari Zulkieflimansyah dan Marissa Haque dalam Pilkada Banten 2006 Lalu
CD Moral Etika Islam dari Zulkieflimansyah dan Marissa Haque dalam Pilkada Banten 2006 Lalu

Rasa Iri Mereka & Maafkanlah, Marissa Haque & Ikang Fawzi, Doktoral di IPB

Rasa Iri Mereka & Maafkanlah, Marissa Haque & Ikang Fawzi, Doktoral di IPB
Rasa Iri Mereka & Maafkanlah, Marissa Haque & Ikang Fawzi, Doktoral di IPB

Marissa Haque & Ikang Fawzi, Berjiwa Besar walau Terus Dihina, dalam Doktoral di IPB

Marissa Haque & Ikang Fawzi, Berjiwa Besar walau Terus Dihina, dalam Doktoral di IPB
Marissa Haque & Ikang Fawzi, Berjiwa Besar walau Terus Dihina, dalam Doktoral di IPB

Minggu, 25 Desember 2011

"Marissa Haque Fawzi: Ingin Kenalan dengan Direktur Pembibitan Kementerian Kehutanan Dr.Ir. Bejo Santoso Senior di IPB"

CABUT SP3 Mafia Hutan

Total  biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau hampir Rp 2000 triliun 
PADA  Jumat 25 Agustus 2011, setidaknya 15 orang tergabung dalam KPK atau Koalisi Pemberantasan Korupsi unjuk aksi di depan markas komando Polda Riau. Tiga orang memegang spanduk bertulis; “Tangkap dan Hukum Mati Koruptor Kehutanan dan Cabut SP3 illegal logging.”

KPK gabungan dari aktifis lingkungan hidup, forum pers mahasiswa, mahasiswa pencinta alam, organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. KPK berdiri tepat hari jadi Provinsi Riau ke-54. Sejak itu KPK membuat Bazar Kasus Riau, isinya kasus-kasus kejahatan besar di Riau; korupsi kehutanan, pelanggaran HAM terkait konflik sumberdaya alam dan agraria di Riau.

 
Aksi KPK depan Polda Riau
Agun Zulfaira, koordinator aksi meminta Polisi segera merespon rilis Satgas PMH, “Membuka kembali kasus SP3 yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal.”

 
Agun Zulfaira serahkan Tuntutan pada Achda Feri dari Polda Riau.
Tak sampai satu jam orasi, Agun bacakan tuntutan dan menyerahkan pada  Polisi Achda Feri. Achda Feri bilang, Kapolda pergi untuk Sholat Jumat. Massa pun bubar.

SATUAN Tugas Pemberantasan Mafia Hukum atau Satgas PMH bentukan SBY berkunjung ke Pekanbaru selama dua hari, 7-8 Juni 2011. Selain seminar, agenda utama Satgas PMH; koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus illegal logging terhadap 14 perusahaan di Riau.

Dalam rilis, Satgas PMH menyebut pertemuan itu diikuti Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Dirjen Perlindungan Hutan danKonservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Direktur dan Wakil Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Ahli Kehutanan IPB.

Hasilnya; empat alasan SP3 bisa dibuka kembali. “Dengan demikian patut diduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan SP3 tersebut,” tulis Satgas PMH.

Pertama, alasan penerbitan SP3 menimbulkan keraguan dan ketidakpastian karena terdapat kejanggalan terkait materi pembuktian maupun penunjukan ahli sebagai berikut:

Penunjukan Ahli dari Kementerian Kehutanan Pusat dan Dinas Kehutanan Riau yang terdapat potensi konflik kepentingan justru dijadikan dasar untuk menilai sah atau tidaknya izin yang dikeluarkan. Saksi tersebut;

DR Ir Bejo Santoso, Pj. Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman, Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan di Jakarta;

Ir. Bambang Winoto, Kepala Sub Direktorat Pengembangan Kelola Lingkungan Hutan Tanaman pada Direktorat Bina Pengembangan Hutan Tanaman Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan di Jakarta;

Ir. Harry Budhi Prasetyo, MSc, Kepala Sub  Direktorat Penataan Pemanfaatan Hutan Produksi Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan di Jakarta;

Moh. Pasri Bin Samin, MS dan Ir. Toni Hermen, MM. Kedua-duanya dari Dinas Kehutanan Riau.
Keterangan saksi tersebut menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar oleh perusahaan.

Pengabaian Ahli-Ahli Independen yang selama ini kesaksiannya digunakan oleh pengadilan dalam kasus-kasus illegal logging, keterangan ahli tersebut setidaknya telah memperkuat upaya pemenuhan unsur-unsur pidana yang disangkakan.

Ahli-ahli independen tersebut justru dihadirkan sendiri oleh penyidik namun kemudian pendapatnya tidak dipertimbangkan setelah ada petunjuk (P19) dari Jaksa. Kemudian terbit SP3 yang salah satu pertimbangannya menggunakan pendapat ahli dari Kementerian Kehutanan.

Alasan penerbitan SP3 hanya terkait dengan tindak pidana kehutanan, sementara tindak pidana lingkungan hidup belum dipertimbangkan.

Kedua, adanya Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan pada tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. Memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru bahwa penerbitan IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro melawan hukum dan oleh karenanya tidak sah.

Ketiga, terhadap keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan (BS dan BW) yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukoro menjadi tidak bernilai karena bertentangan dengan Putusan MA No. 736K/Pid.Sus/2009. Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli tersebut secara hukum dapat dianggap tidak lagi mempunyai nilai pembuktian.

Keempat, Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 menunjukkan proses penerbitan IUPHHK-HT dalam perkara in casu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, patut diduga penerbitan ijin IUPHHK-HT terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
FENOMENA kasus tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan (illegal logging) tahun 2001-2006 dibongkar habis-habisan saat Kapolda Riau dijabat Sutjiptadi pada Desember 2006. Juni 2007 Polisi Riau mulai lakukan penyidikan.
September 2007. Tempo menulis empat pejabat pernah menjadi Kepala Dinas Kehutanan Riau periode 2000-2006 ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Fausi Saleh, Syuhada Tasman, Asral Rachman, dan Sudirno. Berkas perkaranya sudah disetor polisi ke kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Keempatnya mempunyai “dosa” yang sama, dituding menerbitkan rencana kerja penebangan hutan dengan cara mengeluarkan izin tak sesuai prosedur.

Para pejabat itu dinilai teledor mengurus hutan di wilayahnya. Mereka melanggar Undang-Undang No. 23/1997 tentang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara hingga 10 tahun dan denda Rp 500 juta.

Menurut polisi, petinggi pemerintah daerah ini seenaknya mengobral izin usaha penebangan kayu hutan di wilayah masing-masing. Sedikitnya 22 perusahaan hutan tanaman industri mengantongi izin menebangi hutan secara tak sah, yang menyebabkan hutan Riau hancur.

Letak kesalahannya adalah izin diberikan untuk areal hutan alam yang memiliki potensi kayu lebih dari 5 meter kubik per hektare. Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, disebutkan bahwa pengelolaan hutan tanaman industri hanya diperbolehkan di lahan kosong dengan potensi kayu maksimal 5 meter kubik per hektare serta kayunya berdiameter tidak lebih dari 10 sentimeter.

Kenyataannya, izin itu diberikan kepada perusahaan yang beroperasi di hutan alam yang memiliki potensi kayu ratusan meter kubik per hektare dan diameter kayunya lebih dari 30 sentimeter. “Kami yakin, izinnya keliru, sehingga otomatis kayu yang dihasilkan menjadi ilegal,” kata Kepala Polda Riau, Brigadir Jenderal Sutjiptadi, kala itu.

Majalah Tempo juga menulis pada 2007, juga dianggap bertanggung jawab terhadap hancurnya hutan Riau adalah Rusli Zaenal, Gubernur Riau. Semasa menjadi Bupati Indragiri Hilir, Rusli dituding mengeluarkan sejumlah izin yang menyimpang dari prosedur untuk PT Bina Duta Laksana, perusahaan yang selama ini disebut-sebut pemasok kayu bahan bubur kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper.


Dari sejumlah pejabat itu, aktifis penyelamat hutan menyebut nama mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban dan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai pihak paling bertanggung jawab.

Kaban, misalnya, dituduh menerbitkan dispensasi izin pemanfaatan hasil hutan ke sejumlah perusahaan. Rusli dinilai bersalah karena mengesahkan rencana karya tahunan untuk 14 perusahaan.
November 2007, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI selaku Koordinator Penanggulangan Pembalakan Ilegal (illegal logging) ditunjuk oleh Presiden RI, mengumumkan 14 dari 21 perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) diindikasi lakukan pembalakan ilegal dan meminta Kepolisian Daerah Riau untuk segera memproses secara hukum.

Polda Riau bergerak cepat, memeriksa puluhan saksi, pelapor (masyarakat), menyita dan mengamankan 133 eksavator (alat berat) dan ribuan log kayu, menetapkan sekitar 200 tersangka dari 14 perusahaan perkayuan di Riau milik dua pabrik pulp dan kertas terbesar di Asia Tenggara;

tujuh perusahaan di bawah PT Riau Andalan Pulp and Paper (Raja Garuda Mas/APRIL) dan sisanya dibawah PT Indah Kiat Pulp and Paper (Sinar Mas Groups/APP).

Polda Riau mulai limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau. Indikasi aneh mulai terlihat. Sepanjang September 2007-Juli 2008, kejaksaan empat kali kembalikan berkas perkara ke Polda Riau karena berkas belum lengkap (P-19).

Merespon P-19 itu, Polisi lalu lakukan gelar perkara di Bareskrim Polri pada 9 Desember 2008. Hasilnya; salah satunya, kecil kemungkinan untuk diteruskan.

Tiga hari kemudian, Polda Riau dibawah komando Kapolda Riau Brigjend. Hadiatmoko, mengejutkan masyarakat Riau; kasus tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan di-SP3-kan atau penyidikannya dihentikan karena Penyidik tak miliki cukup bukti meneruskan perkara, selain itu adanya keterangan Ahli dari Departemen Kehutanan & Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan ke-13 perusahaan yang disidik memiliki “izin”, dalam operasinya tak mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Padahal November 2008, pernyataan Hadiatmoko pengganti Sutjiptadi, bahwa tak akan mengeluarkan SP3 terkait kasus ilegal logging di Riau. “ Dua tahun penyidikan kasus 13 perusahaan tersebut dengan segala intensitas luar biasa yang dilakukan penyidik sebelumnya justru menimbulkan keanehan ketika pada akhirnya dihentikan penyidikannya,” kritik Jikalahari.

RILIS  Satgas PMH pada 18 Februari 2011 melihat kejanggalan dalam P-19;
“P-19 berulang-ulang dengan pertanyaan-pertanyaan yang tidak jelas atau tidak relevan; Kejaksaan dalam P 19-nya tanpa alasan jelas, menolak keterangan ahli yang diajukan oleh Polda Riau yang kesaksiannya selama ini telah digunakan juga oleh Pengadilan macam Prof. Muladi, Prof. Bambang Hero, Dr. Basuki Wasis; Jaksa Penuntut Umum meminta Polda Riau mencari saksi yang dapat meringankan tersangka.
Kalangan aktifis lingkungan di Riau menyatakan dengan tegas; Menolak dikeluarkannya SP3 untuk 13 perusahaan yang diduga melakukan kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan di provinsi Riau.

Salah satu alasan, “13 perusahaan” tersebut telah mengantongi “izin”, patut dipertanyakan mengingat dari awal perkara ini muncul, Penyidik “sangat meyakini” keberadaan izin tidak serta merta menjamin perusahaan tidak melakukan tindakan pidana karena dari hasil penyidikannya sangat kuat indikasi terjadinya “cacat proses” dalam pemberian izin tersebut.

CACAT PROSES tersebut melanggar beberapa aturan;
Undang undang Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan pada Penjelasan Pasal 28 ditegaskan usaha pemanfaatan hutan tanaman diutamakan dilaksanakan pada hutan yang tidak produktif guna mempertahankan hutan alam.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, Tanggal 8 Juni 2002, Pasal 30 ayat (3). Usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan tanaman, dilaksanakan pada lahan kosong, padang alang alang dan atau semak belukar di hutan produksi.

Selain itu sejumlah peraturan menegaskan lokasi areal HTI dilaksanakan pada lahan kosong, padang alang alang dan atau semak belukar di hutan produksi, yakni: Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/Kpts II/2000 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, tanggal 6 November 2000

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 21/Kpts II/2001 Tentang Kriteria Dan Standar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi, tanggal 31 Januari 2001.
Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 Tentang : Pengelolaan Kawasan Lindung, ditegaskan gambut kedalaman lebih 3 meter harus dijadikan Kawasan Lindung sehingga perizinan yang berada pada kawasan gambut tersebut selayaknya tidak dapat diberikan izinnya.

DUA HARI DI PEKANBARU, Satgas PMH memberi harapan baru pada lingkungan hidup Riau. SP3 perkara illegal logging dapat dibuka kembali jika terdapat petunjuk atau bukti baru;


Kondisi terakhir hutan di Riau. Foto @ Greenpeace di Pekanbaru

Pertama, Para pihak yang berkepentingan dengan penerbitan SP3 terhadap 14 perusahaan dapat menempuh jalur hukum melalui proses praperadilan.

Kedua, SP3 dapat dibuka kembali atas prakarsa dari Polri sebagai pihak yang menerbitkan SP3 sepanjang terdapat bukti baru atau keadaan baru.

Ketiga,  Mendorong KPK sesuai dengan kewenangannya memprakarsai proses hukum terhadap 14 perusahaan dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;

Keempat, Gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara yang diajukan oleh Negara (dengan Jaksa sebagai Pengacara Negara) berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun kerugian Negara diperkirakan:
Kerugian negara karena hilangnya Nilai Kayu (log) pada 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau sebesar Rp 73.364.544.000.000,- dan Total yang biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau Rp 1.994.594.854.760.000,-.
Satgas PMH akan mengambil langkah;

Melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Presiden;  Meminta Kapolri mempertimbangkan pencabutan SP3 dan pembukaan kembali penyidikan dengan pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas;

Pertama, Meminta KPK memprakarsai proses hukum terhadap penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya dalam hubungannya dengan kasus 14 Perusahaan yang dihentikan berdasarkan SP3 dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;

Kedua, Meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan gugatan ganti kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Ketiga, Bersama-sama dengan Kementerian Kehutanan akan menindaklanjuti upaya pembenahan tata kelola di sektor kehutanan melalui POKJA yang dibentuk bersama dengan Kementerian Kehutanan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.

Kita berharap Satgas PMH tidak sekedar memberi janji di atas kertas. Sambil berharap, gerakan Satgas PMH ini tidak hanyajadi alat kepentingan SBY untuk meredam lawan-lawan politiknya, yang akhir-akhir ini keras menghantam partai Demokrat lantaran korupsi Nazaruddin. Dan, nyanyian Nazaruddin belum juga berhenti. ***
About madealimenulis
Belajar Menulis dan berpikir ala wartawan--Riset. Wawancara. Analisis. Menulis--sejak di Bahana Mahasiswa Universitas Riau.

"Marissa Haque Fawzi: Ingin Kenalan dengan Direktur Pembibitan Kementerian Kehutanan Dr.Ir. Bejo Santoso Senior di IPB"

Senin, 28 November 2011

"Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Prop Riau akhir 2011 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Marissa Haque Fawzi"

Datangnya 1 Muharram 1433 H yang merupakan tahun baru Islam. semoga segala sesuatu yang cerah dan menorehkan kesan penuh rasa syukur atas kesempatan umur  telah dipertemukan kembali dengan tahun yang baru ini. Harapan besar bagi kemudahan, keberkahan dan kesusksesan bagi dapat dibukanya lagi kasus SP-3 Illegal Logging di Propinsi Riau .

Filosofi tahun baru hijriah yang saya tahu ialah keberanian untuk berhijrah (pindah) dari segala sesuatu yang buruk menuju arah yang lebih baik dan memuliakan. Saya sangat memimpikan agar tahun  baru ini bisa lebih indah dengan tercapai segala cita-cita baik kita semua tanpa terkecuali. Inilah makna sejati tahun baru Islam bagiku Yaitu ketika kita mampu menilai kapasitas diri dan merumuskan kembali visi, misi serta strategi bagi peningkatan diri selanjutnya di Mata Allah azza wa Jalla dan dunia. Terangkai doa yang insya Allah dikabulkan-Nya... Amiiin Ya Robbal Alamiin...

Fwd, sumber: http://ipb-marissahaquefawzi.blogspot.com/search?updated-min=2011-11-01T00:00:00-07:00&updated-max=2011-12-01T00:00:00-08:00&max-results=3


Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
Sumber : http://satgas-pmh.go.id/?q=node%2F308

Pekanbaru, 8 Juni 2011
Pada hari Selasa-Rabu, 7-8 Juni 2011, Satgas PMH menyelenggarakan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus illegal logging atas 14 perusahaan di Riau.

Pertemuan tersebut juga diikuti oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Direktur dan Wakil Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Ahli Kehutanan IPB.

Dari hasil koordinasi tersebut, dihasilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil kajian Satgas PMH menyimpulkan bahwa terdapat 4 alasan untuk dapat membuka kembali SP3 tersebut:

a. Alasan penerbitan SP3 menimbulkan keraguan serta ketidakpastian karena terdapat banyak kejanggalan terkait materi pembuktian maupun penunjukan ahli sebagai berikut:
  • penunjukan Ahli dari Kementerian Kehutanan Pusat dan Dinas Kehutanan Riau yang terdapat potensi konflik kepentingan justru dijadikan dasar untuk menilai sah atau tidaknya izin yang dikeluarkan.
  • pengabaian Ahli-Ahli Independen yang selama ini kesaksiannya digunakan oleh pengadilan dalam kasus-kasus illegal logging, dimana keterangan ahli tersebut setidaknya telah memperkuat upaya pemenuhan unsur-unsur pidana yang disangkakan.
  • Ahli-ahli independen tersebut justru dihadirkan sendiri oleh penyidik namun kemudian pendapatnya tidak dipertimbangkan setelah ada petunjuk (P19) dari Jaksa. Kemudian terbit SP3 yang salah satu pertimbangannya menggunakan pendapat ahli dari Kementerian Kehutanan.
  • Alasan penerbitan SP3 hanya terkait dengan tindak pidana kehutanan, sementara tindak pidana lingkungan hidup belum dipertimbangkan.
  • Dengan demikian patut diduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan SP3 tersebut.
b. Dengan adanya Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan dalam tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru bahwa penerbitan IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro adalah melawan hukum dan oleh karenanya tidak sah.
c. Terhadap keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan (BS dan BW) yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukoro menjadi tidak bernilai karena bertentangan dengan Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009. Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli tersebut secara hukum dapat dianggap tidak lagi mempunyai nilai pembuktian.
d. Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 menunjukkan bahwa proses penerbitan IUPHHK-HT dalam perkara in casu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, oleh karenanya patut diduga dalam penerbitan ijin IUPHHK-HT terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
2. Forum menyepakati bahwa SP3 perkara illegal logging terkait 14 perusahaan dapat dibuka kembali jika terdapat petunjuk atau bukti baru;
3. Beberapa pendapat terkait kemungkinan dibukanya kembali SP3 tersebut, yakni:
a. Para pihak yang berkepentingan dengan penerbitan SP3 terhadap 14 perusahaan dapat menempuh jalur hukum melalui proses praperadilan;
b. SP3 dapat dibuka kembali atas prakarsa dari Polri sebagai pihak yang menerbitkan SP3 sepanjang terdapat bukti baru atau keadaan baru;
c. Mendorong KPK sesuai dengan kewenangannya untuk memprakarsai proses hukum terhadap 14 perusahaan dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;
d. Gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara yang diajukan oleh negara (dengan Jaksa sebagai Pengacara Negara) berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun kerugian negara diperkirakan sebagai berikut:
I. Kerugian negara karena hilangnya Nilai Kayu (log) pada 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau sebesar Rp 73.364.544.000.000,-.
II. Total yang biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau adalah Rp 1.994.594.854.760.000,-.
4. Berdasarkan hasil rapat koordinasi ini, Satgas PMH akan mengambil langkah sebagai berikut:
a. Melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Presiden;
b. Meminta KAPOLRI untuk mempertimbangkan pencabutan SP3 dan pembukaan kembali penyidikan dengan pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas;
c. Meminta kepada KPK untuk memprakarsai proses hukum terhadap penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya dalam hubungannya dengan kasus 14 Perusahaan yang dihentikan berdasarkan SP3 dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;
d. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan gugatan ganti kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. Bersama-sama dengan Kementerian Kehutanan akan menindaklanjuti upaya pembenahan tata kelola di sektor kehutanan melalui POKJA yang dibentuk bersama dengan Kementerian Kehutanan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.

"Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Prop Riau akhir 2011 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Marissa Haque Fawzi"

Minggu, 27 November 2011

"RUU Antipembalakan Gagal Disahkan, Komitmen Lemah": Komisi 4 DPR RI dalam Marissa Haque

Headline


INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR Ma'mur Hasanuddin mengatakan gagalnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembalakan Liar, mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam masalah perlindungan hutan.
 
Menurutnya pemerintah yang selalu mengulur-ulur RUU ini dengan alasan Badan Pemberantasan Perusakan Hutan (BP2H) tidak setuju RUU tersebut, dengan alasan kepolisian dan kejaksaan yang lebih berhak menangani kejahatan hutan.
 
"Saya tidak habis pikir atas prilaku pemerintah terhadap menolaknya RUU P3L ini dihentikan hanya dengan alasan tidak sepakatnya penanggung jawab amanat RUU," kata Ma'mur, Minggu (27/11/2011).
Padahal, kata dia, dengan adanya badan yang bertanggung jawab terhadap amanat RUU ini, akan semakin memperkokoh kinerja kepolisian dan kejaksaan karena proses terhadap pencegahan dan pemberantasan pelaku kejahatan hutan akan dilakukan lebih agresif.
 
Dengan batalnya pengesahan RUU P3L ini, Ma`mur meminta kepada menteri kehutanan Zulkifli Hasan untuk membuat rencana induk atau masterplan mega proyek pengembalian kelestarian hutan nasional.
 
"Menteri Kehutanan mulai saat ini sebaiknya membuat kerangka pembentukan kembali hutan nasional dengan total wilayah 130 Juta hektare seperti keadaan 40 tahun silam," kata Ma`mur.
 
Selama ini, Ma`mur menjelaskan, program Menteri Kehutanan untuk menanam 1 miliar pohon dilakukan dengan berbagai kejanggalan. Pohon-pohon dibagikan tanpa ada konsep penanaman dan perawatan hingga pohon itu benar-benar hidup dan tumbuh. [ant/lal]
 
"RUU Antipembalakan Gagal Disahkan, Komitmen Lemah": Komisi 4 DPR RI dalam Marissa Haque
 

Senin, 21 November 2011

Biru IPB Ku Tercinta: Marissa Haque Fawzi



Ketika IPB kupilih menjadi wadah mengasah kognisi-afeksi-psikomotorik beberapa tahun silam, banyak yang tersenyum sinis padaku. Dan bahkan Prof.Dr. Jimly Assidiqi mantan Ketua MK dan Gubur Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, saat saya dan Yasmin Mumtaz sepupuku (salah seorang produser di Trans TV) bertandang ke rumahnya menyatakan, bahwa saya tidak fokus pada bidang kompetensi utama saya yaitu Ilmu Hukum. Ketika saya sedang mengagumi lukisan bulu ayam bergambarkan wajah diri beliau dan keluarga yang terpasang di ruang tengahnya, Prof.Jimly sekaligus melengkapi ekspresinya dengan mengatakan bahwa saya terlalu banyak membaca. “Ayo fokus Marissa…,” kata beliau saat itu. Hehe… saya tidak pernah melupakan konversasi saya dengan beliau di rumah dinasnya saat itu. Prof. Jimly mungkin lupa, bahwa saya bukan mahasiswanya di FH UI. Bahwa saya ke rumah beliau karena sedang jalan bersama Yasmin Mumtaz yang pernah dibimbing beliau dalam kaitan thesis MH jurusan Kenegaraan di Universitas Indonesia.
 
Saya tidak pernah marah pada komentar Prof.Jimly, hanya saja saat itu saya merasa kurang nyaman di hati. What’s wrong with banyak membaca? Dan kenapa saya dianggap atau terlihat ‘tidak atau kurang pantas’ untuk menyelesaikan S3 saya di IPB Bogor? Bukankah SMA saya dulu di SMA Negeri 8 Bukitduri, Tebet (Sekolah SMA terbaik se Indonesia) dari jurusan IPA? Hanya karena saya ingin jadi sarjana sembari jadi artis film top saja makanya saya memilih Fakultas Hukum yang cara belajarnya bisa mobile dan lentur. Dan disaat lulus dulupun saya masuk dalam kategori tiga besar, dan dapat pujian!

Namun, sekarang saya mulai dapat mengerti apa yang dikatakan beliau, ketika saya mulai serius mempersiapkan ini dan itu bagi cum pengabdian untuk professorship kelak, bahwa kalau tidak linier dalam sati wilayah studi yang sama, tidak akan diakui oleh Kemndikbud. Saya memang harus mampu menyarikan seluruh bidang keilmuan yang telah didapatkan dari jalur pendidikan resmi selama ini. Dan karena S1 nya dari Fakultas Hukum, maka walau S3 selesai dari IPB pun, saya kelak harus tetap sekali lagi mengambil S3 yang ke dua. Yaitu di bidang Ilmu Hukum. Entah dari FH UI atau FH Unpad, tergantung nanti bagaimana rezekiku saja mengalirnya. Lalu karena kompetensiku sekarang berada juga di wilayah ekonomi-bisnis dan hukum bisnis, maka nanti S3 Ilmu Hukum berikutnya akan berada dalam wilayah arsiran Bidang Hukum-Ekonomi. Entah berlandaskan Kenegaraan seperti Prof. Jimly Assidiqi atau Prof. Mahfud MD, atau berlandaskan Pidana seperti Prof. Romli dari FH Unpad. Lalu saya juga harus mempersiapkan jawaban kalau bertemu Prof. Jimly lagi dan beliau akan bertanya kembali, semisal “… jadi S3 kamu dari IPB buat apa?” Maka jawabanku adalah untuk “CARA BERPIKIR LOJIK-SISTEMIK.” 

Saya pikir itu adalah keunggulan mahasiswa pasca sarjana dengan background Ilmu Sosial yang masuk ke dalam ranah pendidikan eksakta! KUALITATIF yang DIKUANTIFIKASI, dan hal tersebut yang selama ini tidak pernah saya temukan dalam pendidikan Ilmu Hukum dengan sebagian besar pendekatan deskriptif-analisis ataupun analisis-konten. IPB adalah KATALIS PERTAMAKU yang MAMPU ME-LEVERAGE POSISIKU pada JAJARAN INTELEKTUAL BARU INDONESIA. Terimakasih banyak IPB… walau apapun yang pernah terjadi di dalamnya, namamu tetap akan kujunjung sampai mati kelak. Malah kalau mungkin ingin semakin kuharumkan namamu sebagai sebuah institusi pendidikan respectable di Indonesia.

Lalu apa signifikansinya dengan Indonesia? Well… saya ingin menjadi seorang negarawan, walau tidak selamanya harus ‘duduk’ pada suatu posisi strategis tertentu di negeri ini. Caranya? Tentu beragam… yang penting berada dalam jalan yang diridhoi Allah Azza wa Jalla serta selalu bersyukur dengan apa yang telah di’titipkan’-Nya kepada kita. Insya Alah demikian adanya…

 Biru IPB Ku Tercinta: Marissa Haque Fawzi

Menjujurkan keadilan dan membingkai politik dengan hukum! Kejujuran, prestasi, sopan dan santun, serta kendali diri.”


Minggu, 13 November 2011

Marissa Haque: Seperti di Riau, Mengerikan Kalau Negara Tak Sanggup Menyentuh Kriminal Korupsi Birokrat Propinsi Banten (Diduga)



DUGAAN KORUPSI: Ratu Atut Chosiyah Dilaporkan ke KPK
Icha Rastika | Latief | Rabu, 28 September 2011 | 19:26 WIB
ICHA RASTIKA Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Aliansi Independen Peduli Publik (AIPP) melaporkan Gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (28/9/2011). 
JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Aliansi Independen Peduli Publik (AIPP) melaporkan Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/9/2011). Atut dianggap bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten 2011 yang diduga telah diselewengkan.

Paling tidak, ada sepuluh lembaga penerima hibah diduga fiktif di beberapa daerah. Total anggaran untuk lembaga fiktif tersebut sebesar Rp 4,5 miliar.
-- Abdullah Dahlan

”Dalam laporan itu, disebut inisial RAC (Ratu Atut) dan EK (Engkos Kosasih),” ujar peneliti dari Divisi Politik ICW, Abdullah Dahlan, di Gedung KPK, Rabu (28/9/2011).

Pemrov Banten diketahui menyalurkan dana hibah sebesar Rp 340 miliar ke 221 organisasi, forum masyarakat, dan instansi negara, serta menyalurkan dana bansos senilai Rp 51 miliar ke 160 lembaga.

Menurut Abdullah, ada lima jenis penyimpangan dalam pengelolaan program hibah dan bansos yang totalnya Rp 391 miliar itu. Penyelewengan pertama, dana hibah itu diberikan kepada lembaga-lembaga fiktif.

”Paling tidak, ada sepuluh lembaga penerima hibah yang diduga fiktif di beberapa daerah. Total anggaran untuk lembaga fiktif tersebut sebesar Rp 4,5 miliar,” katanya.

Perwakilan AIPP, Uday Suhada, menambahkan, dari 18 organisasi penerima hibah, hanya lima yang terdaftar sebagai organisasi formal.

”Di luar lembaga yang bersangkutan tidak diketahui legal atau tidak. Padahal, lembaga penerima hibah harus berbadan hukum, setidaknya tiga tahun,” ungkap Uday.

Penyelewengan kedua, lanjut Abdullah, sejumlah lembaga penerima hibah memiliki alamat yang sama.

”Setidaknya, ada delapan penerima hibah yang memiliki alamat sama, yaitu di Jalan Bridgen Syam'un, Kota Serang, dan empat lembaga dengan alamat sama, yaitu Jalan Syekh Nawawi Albantani Palima, Serang,” paparnya.

Padahal, dana hibah itu seharusnya diterima oleh lembaga-lembaga yang jelas nama dan alamatnya.
”Alokasi dana untuk masing-masing lembaga di Jalan Bridgen KH Syam'un sebesar Rp 22,5 miliar dan yang di jalan Syekh Nawawi total Rp 6,4 juta,” kata Abdullah.

Penyelewengan ketiga, dana tersebut dialirkan ke lembaga-lembaga yang dipimpin oleh keluarga gubernur.

”Mulai dari suami, kakak, anak, menantu, dan ipar,” ucap dia.

Abdullah mencontohkan, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) yang dipimpin suami Ratu Atut, Hikmat Tomet.

”Total hibah yang masuk ke lembaga yang dipimpin keluarga gubernur mencapai Rp 29,5 miliar,” ujarnya.

Keempat, dana hibah ini juga diduga telah dipangkas. Jumlah dana hibah yang diterima lembaga penerima tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten.

”Contohnya, Lembaga Kajian Sosial dan Politik (Laksospol) Pandeglang. Dalam daftar penerima, lembaga itu memperoleh hibah Rp 500 juta. Tapi, surat pernyataan Ketua Laksospol Ayie Erlangga, mereka hanya terima Rp 35 juta,” papar Abdullah.

Adapun kerugian dari pemotongan tersebut mencapai Rp 925 juta. Terakhir, sebagian besar penerima bantuan sosial itu tidak jelas.

”Dari 160 penerima dana bansos, pemerintah daerah hanya mencantumkan 30 nama lembaga atau kepanitiaan dan tidak didukung alamat jelas,” ujar Abdullah.

Oleh karena itu, ICW dan AIPP meminta KPK melakukan penyelidikan terhadap pemberian dana bansos dan hibah tersebut. Dikhawatirkan, lanjut Abdullah, pemerintah daerah menjadikan kebijakan publik sebagai instrumen modal politik. Terlebih, ICW melihat bahwa alokasi dana hibah dan bansos Provinsi Banten terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

”Kenaikannya fantastis, pada 2009 totalnya mencapai Rp 74 miliar, tapi pada 2011, menjelang pilkada meningkat Rp 391 miliar,” tukasnya.

Selasa, 01 November 2011

"Rektor UGM Mendaulat Marissa Haque Fawzi, MBA Memimpin Sumpah Prasetya Alumni Universitas Gadjah Mada: Terimakasih Mas Jack & Mbak Panca"

 Marissa Haque
Jumat, 28 Oktober 2011

Terharu Sandang Gelar MBA

mba-tahun-2011-marissa-grace-haque-fawzi-dari-feb-ugm

rektor-ugm-mendaulat-marissa-haque-fawzi-mba-memimpin-sumpah-prasetya-alumni-univ-gadjah-mada-thx-to-mas-jack
Artis Marissa Grace Haque yang baru memperingati ultahnya ke-49 mengaku bangga campur haru. Pasalnya, istri Ahmad Zulfikar Fawzi atau yang lebih dikenal dengan nama Ikang Fawzi ini, Rabu (26/10) lalu, didaulat untuk membacakan sumpah panca prasetia alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, saat dirinya bersama 1.332 lulusan program pascasarjana diwisuda oleh Rektor UGM Prof Ir Sudjarwadi, MEng, PhD.


Marissa Haque berhak menyandang gelar master of business administration (MBA) Program Studi Magister Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, setelah berhasil mempertahankan tesisnya yang berjudul: "Analisis Strategi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Nonbank: Studi pada BMT Beringharjo, Yogyakarta".

Bertindak sebagai pembimbing Prof. Basu Swastha Dharmesta, MBA, PhD, Dr. Gudono, MBA dan Dr Fahmi Radhi, MBA.

marissa-haque-setelah-memimpin-sumpah-prasetya-alumni-universitas-gadjah-mada-rektor-ugm-ketua-kagama-menyemat-pin-sedia-setia

Perempuan kelahiran Balikpapan, 15 Oktober l962, ini saat diwisuda didampingi suami dan putri sulungnya. "Saya terharu sekali. Terima kasih, UGM, telah memberi saya kesempatan memperluas wawasan hingga mencapai gelar kesarjanaan baru," ucapnya haru.

Rektor Sudjarwadi mengharapkan wisudawan mampu mendarmabaktikan kemampuan dan potensi di tempat kerja masing-masing. "Saya yakin, lulusan UGM di kemudian hari akan memegang peran yang sangat diharapkan oleh bangsa ini dan bisa melakukannya," katanya. (B Sugiharto)


"MBA di Usia yang Tak Lagi Muda, 'Sesuatu' Sekali": Bundaku Marissa Haque Fawzi 

Jumat, 16 September 2011

Hanafi Rais Peduli Pertanian Terpadu Berkelanjutan: dalam Bunda Marissa Haque Fawzi


Sumber: http://ikangmarissa-for-hanafirais-yogya.blogspot.com


Sebagai 'anak' IPB, ada hal yang mengharukan rasanya tertangkap oleh inderaku. Bahwa anak tertua Pak Amien Rais tersebut juga peduli sekali pada pertanian. Semoga selamanya demikian ya?

Karena belakangan ini trend yang terjadi adalah para lulusan fakultas pertanian malah mengurus yang ndak ada sangkut pautnya dengan pertanian itu sendiri. Semisal ada yang jadi wartawan dan malah sebagian besar jadi bankers. Duh!
 

Rabu, 07 September 2011

“Marissa Haque Fawzi: Potong Tangan Usul untuk Koruptor di Prop Banten, Beranikah?”

“Marissa Haque Fawzi: Potong Tangan Usul untuk Koruptor di Prop Banten, Beranikah?”

September 8th, 2011 Tagged , , , , , , , , , , , , ,
Dalam Islam, hukuman bagi koruptor ialah potong tangan. Di Indonesia yang Muslimnya terbesar, hukumannya dipotong-potong (semisal dalam bentuk remisi).

Lalu bagaimana dengan di Propinsi Banten yang sangat dikenal para pemimpin elitnya tidak amanah bahkan sebagian oknum tidak istiqomah dalam menegakkan amal ma’ruf dan nahi munkar?

Di Jepang yang masyarakatnya sebagian besar atheis, seorang menteri yang diduga terlibat suap langsung mundur. Lhaaaa… kalau di Indonesia yang konon sangat agamis, seorang menteri yg diduga terlibat suap justru bolak-balik muncul terus di berbagai televisi, bahkan diajak talkshow di Metro TV.

Wuih! Memang berat jadi orang Indonesia yang mengerti hukum…

“Marissa Haque Fawzi: Potong Tangan Usul untuk Koruptor di Prop Banten, Beranikah?”

Rabu, 31 Agustus 2011

"Kuncinya adalah Pasangan: Keberhasilan Ikang Fawzi & Marissa Haque (Duta LP3I)"

Marissa Haque: Berat Jadi Duta Lembaga Pendidikan

JAKARTA - Artis senior Marissa Haque telah dinobatkan menjadi duta LP3I. Diakuinya pekerjaan barunya tersebut bisa dibilang cukup berat.“Kalau bicara berat itu pasti, karena ini bicara tanggung jawab, dan bagi saya pun karena ini bentuk ibadah seperti bernafas, senyuman itu ibadah dan ini bukan tugas biasa bagi saya,” ujar Marissa Haque saat ditemui di Gedung ESQ, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Dengan menjadi duta LP3I, istri Ikang Fawzy ini menambahkan setidaknya bisa menjadi bagian dari pendidikan di Indonesia yang mulai memprihatinkan.“Keterlibatan aku sebagai duta disini setidaknya aku bisa memberikan pengetahuan yang baik.

Apalagi kondisi pendidikan di Indonesia mulai sedikit memprihatinkan,” katanya.Diakuinya lagi, mengenyam pendidikan hingga mendapat gelar Doktor, membuat kakak kandung Shahnaz Haque merasa punya kewajiban untuk membagi ilmu yang didapat selama dirinya menempuh pendidikan.“Learning by doing, semua saya kerjakan dengan baik. Banyak pengetahuan yang bisa saya berikan untuk siapapun. Lebih pada motivasi, mungkin lebih pada dakhwahnya sehingga itu bisa bermanfaat,” tukasnya.(nov)

Sumber : http://celebrity.okezone.com


"Kuncinya adalah Pasangan: Keberhasilan Ikang Fawzi & Marissa Haque (Duta LP3I)"


Minggu, 28 Agustus 2011

Menyuburkan Jiwa di Malam Terakhir Ramadhan: Marissa Haque Fawzi

Dari twitter nya Bunda Marissa Haque Fawzi


Menyuburkan Jiwa di Malam Terakhir Ramadhan

 Ya Allah terimakasih banyak untuk semua yang telah Engkau berikan kepada keluarga mungil kami di Pelangi Bintaro. Kini Chikita Fawzi tengah 'tenggelam' dalam menciptakan irama melodi musik karyanya bersama sang Ayah Ikang Fawzi. Sementara Ikang Fawzi suamiku pas selesai mengkhatamkan bacaan Al Quranul Karim, alhamdulillah sempurna penuh sebanyak 30 juz. Isabella sulung kami terlihat sangat menikmati pekerjaannya sebagai the news anchor dan reporter di Global TV, lihatlah penampilan reportasi dia sejak kemarin sore di Nagreg, jawa Barat.

Subhanallah...sementara saya sendiripun semakin merasa damai di hati ini saat merasakan bahwa semua sandiwara kehidupan dalam kusaring hanya tinggal inti emasnya saja dalam genggaman Nur-Mu Ya Rob...


Fabiayyi ala'i Robbi kumma tukadzdzibaaaan... Ni'mat mana lagi yang hendak kau dustakan wahai manusia...

Iman dan keimanan merupakan pupuk hidup penyubur jiwa, yang akan tiba saatnya kelak memberikan aneka bunga rupawan yang akan mengharumi kehidupan dunia serta akhirat kita kelak...Insya Allaaah...

Inspirasi dari: http://www.metrotvnews.com/read/newsprograms/2011/08/28/9874/187/Beautiful-Soul

Selasa, 16 Agustus 2011

"Marissa Haque & Ikang Fawzi: Upaya Membuat Nyaman Hati Pasangan"


Disaat kita memberi sesungguhnya karena kita sudah banyak menerima!

Kuncinya semua kembali kepada pasangan kita. Sejauh mana pasangan suami atau istri dapat saling mendukung satu dengan lainnya, sehingga mampu selalu membuat nyaman hati pasangannya.


cinta_kami_selamanya_sampai_mati-ikang-fawzi-dan-marissa-haque-1Pasangan suami istri sejati, akan berada dalam irama harmoni untuk saling memahami serta  selalu mendukung. Intinya adalah, komunikasi produktif di antara keduanya dalam perkawinan. Cirinya adalah ketika mata hati serasa selalu terkait satu dengan lainnya. Seperti itu sejujurnya yang kami rasakan selama 25 tahun masa pernikahan kami.

Kami berdua--Ikang Fawzi dan Marissa Haque--memang bukanlah pasangan yang luar biasa sempurna. Namun kami bertekad agar kesepakatan yang kami buat sejak awal dapat kami wujudkan dalam kenyataan sejarah pernikahan kami, yaitu: "... untuk selalu satu suami dan satu istri sampai mati."

Insya Allah... sejujurnya demikian, dan selamanya demikian. Sampai ajal menjemput kami, karena setiap yang bernyawa pasti akan merasakan mati...

May Allah always bless our marriage... amiiin...

Catatan: Avatar Blog Ini dari iklan Oil of Olay

Sumber: http://ikangdanmarissa.blogdetik.com/


"Marissa Haque & Ikang Fawzi: Upaya Membuat Nyaman Hati Pasangan"

Selasa, 26 Juli 2011

Ius Constitutum Cantik Hati Chikita Fawzi Anak Bunda Marissa Haque Fawzi


Tak usah kau benci org yg menghujatmu, krn satu saat mgkin dia akan menjadi sahabatmu….Doakan dan pasrahkan pada Allah SWT…..

Dalam: “Ketika Chikita Fawzi Kami Mendoakan Ibu & Ayahnya: Ikang Fawzi & Marissa Haque”

Jumat, 15 Juli 2011

Televisi ABC dari Australia Mewawancara Bunda Marissa Haque

Kemarin malam saat Ibu Menik mampir ke rumah saya mengantarkan jahitan baju batik untuk Bunda Marissa Haque ibu asuhku  yang cantik dan cerdas itu, di ceritakan kalau baju batik yang akan dijahit adalah untuk wawancara eksklusif Bunda Icha oleh TV asing dari Australia bernama ABC. Kata Ibu Menik lagi bahwa thema yang akan diangkat adalah terkait kasus pidana illegal logging di Indonesia dan demokrasi semu pemerintahan daerah.

Wuuuuuiiih...berat berat amat ya? semoga bagus deh acaranya Bun!

Sumber: http://anak-anakbundamarissa.blogspot.com


"Televisis ABC dari Australia Mewawancara Bunda Marissa  Haque"

Jumat, 08 Juli 2011

"Semoga Pak Menhut Lulus dalam Membantu Pak SBY terkait Illegal Logging: Marissa Haque Fawzi"

Jumat, 24 Juni 2011

Pemerintah Tidak Sanggup Atasi Perambahan Hutan Ilegal

Meskipun Inpres moratorium hutan telah dikeluarkan, Menhut Zulkifli Hasan mengakui pemerintah kewalahan mengatasi perambahan ilegal.

Foto: VOA - A. Dewan 
Perambahan hutan ilegal makin marak dan sulit dikendalikan akibat pemekaran wilayah dan tingginya harga pangan dunia.
Organisasi PBB bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (UNESCO) Rabu lalu telah memasukkan hutan tropis Sumatera dalam daftar “situs yang terancam” akibat perambahan di bidang pertanian, pembangunan jalan,  serta perburuan dan pembalakan liar. Padahal, hutan tropis Sumatera seluas 2,5 juta hektar tersebut telah masuk dalam “Daftar Warisan Dunia”  UNESCO pada tahun 2004, karena keanekaragaman hayatinya.

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, mengakui pemerintah kewalahan mengatasi perambahan hutan ilegal, yang menyebabkan rusaknya kawasan hutan Indonesia, meskipun Inpres Moratorium hutan telah dikeluarkan. Menurutnya, perambahan hutan semakin marak akibat kenaikan harga pangan dunia dan pemekaran wilayah.

Zulkifli Hasan menyampaikan hal ini kepada pers sesaat sebelum sidang kabinet di Kantor Presiden, hari Jumat.

“Problem kita itu ‘kan kita sudah tidak memberikan konsesi baru di hutan alam primer sejak 2 tahun, (tidak mengizinkan) perluasan HPH dan lahan gambut. Tapi saya akui pertambahan penduduk, pemekaran wilayah juga akibat kenaikan harga-harga komoditi seperti kopi, karet, sawit, cokelat, ini semua komoditi yang merangsang penduduk merambah lahan menjadi perkebunan. Ini terjadi di Merangin, Riau, dan Kalimantan,” papar Hasan.

Mengenai daftar yang dikeluarkan UNESCO, Zulkifli mengatakan sulit mengendalikan kerusakan masif di hutan Sumatera, terutama pembukaan lahan dengan cara dibakar. Ia menjelaskan sudah melakukan sosialisasi kepada Bupati setempat, termasuk penegakan hukum. Tapi, lagi-lagi ia menyebutkan komoditi pangan yang harganya sedang meroket di pasaran dunia, sebagai penyebab perambahan hutan oleh penduduk.

Menurut Hasan, “Kalau UNESCO mengatakan ada kerusakan itu masuk akal. Taman Nasional Kerinci termasuk yang sudah mendapatkan Warisan Dunia. Ada sekitar 15 ribu penduduk di Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung, ya memang (mereka) bukan (melakukan) penebangan liar,  tapi mereka mengalihfungsi hutan menjadi kebun kopi dan lada. Jadi mungkin karena itu (daftar UNESCO dikeluarkan), Saya sudah kesana, bicara dengan Bupati dan aparat kepolisian. Kita sudah melakukan sosialisasi dan menata sedemikian rupa supaya kerusakan itu tidak berlanjut.”

Dulu Kementerian Kehutanan menyediakan lahan pengusahaan (konversi) hutan hanya untuk pengusaha, sehingga masyarakat tidak kebagian.

“Kami sedang kembangkan hutan tanaman rakyat dan hutan desa setahunnya 700 ribu hektar, diberikan kepada setiap Kepala Keluarga untuk dikelola dan menanam tanam-tanaman keras yang bermanfaat. Program ini ada sedikit (dijalankan) di Sumatera tapi sebagian besar di Kalimantan,” ujar Hasan lagi.

Sementara itu, Koordinator Kampanye Hutan TELAPAK, Hapsoro, menilai peringatan UNESCO tidak akan berarti apa-apa tanpa niat pemerintah untuk melakukan perubahan mendasar. Kerusakan hutan di Sumatera kecil kemungkinan untuk bisa dipulihkan.

Hutan alam terluas saat ini yang relatif tidak terjamah berada di Papua, tapi itupun sudah dirusak oleh penebangan legal dan ilegal; juga dikonversi untuk lahan kelapa sawit, kebun Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk bubur kertas (pulp) dan pertambangan. Hal serupa terjadi pula di Kalimantan.
Hapsoro mengatakan, “Selama yang dilakukan pemerintah adalah penyederhanaan aturan-aturan dan tidak diikuti dengan upaya untuk memperbaiki aturan yang sudah ada, dan mengecek apakah aturan itu berjalan dengan baik dan mampu mengatasi korupsi sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.”

Di samping itu, ungkap Hapsoro, pemerintah juga belum mampu menuntaskan konflik lahan dengan masyarakat adat. Menurutnya, celah ini kerap dimanfaatkan oleh pengusaha untuk mengambil keuntungan sepihak.

"Semoga Pak Menhut Lulus dalam Membantu Pak SBY terkait Illegal Logging: Marissa Haque Fawzi"

Sumber:   http://www.voanews.com/indonesian/news/Pemerintahan-Tidak-Sanggup-Atasi-Perambahan-Hutan-Ilegal-124486649.html

Senin, 18 April 2011

Industri Media Cyber dalam Koridor UU ITE, KUHP, dan KUHAP: Marissa Haque Fawzi


Terimakasih Banyak Mbak Rere, Mbak Desna, dan Mas Andreas
dari Kapanlagi.com
briptu-norman-kamaru-dan-isabella-fawzi-anak-tertua-ikang-fawzi-marissa-haque

Ancaman UU ITE, KUHP, KUHAP, dan Kesadaran Media Cyber Indonesia:
Marissa Haque Fawzi

Memang benar tak perduli jenis bisnisnya seperti apa, namun dampak seperti apa bagi mereka yang melanggar hukum akan sama dirasakan bagi yang terkena. Terutama terhadap kejahatan ITE ditambah dengan delik pidana dari KUHP dan KUHAP, sanksi yang dikenakan sungguh tak enak! Manajemen kapanlagi.com menerima ‘uluran tangan’perdamaianku, dan kedepannya justru saya ingin bergandengan tangan menuju tim yang berkembang menciptakan karya nyata seperti masa-masa produktifku saat menjadi Managing Director PT. Rana Artha Mulia Films. Tuntutanku terhadap kapanlagi.com telah kucabut, subhanallah lancar adanya karena terdapatnya keinginan kuat dari kedua belah pihak untuk berdamai.

Namun dari tiga entitas yang kutuntut hanyalah kapanlagi.com yang menyambut sangat terbuka alias manis dan menyenangkan hati uluran perdamaianku. Yang terbuka namun dengan setengah hati adalah kompasiana.com yang dipimpin oleh Kang Pepih Nugraha. Saat kutelpon, beliau memang selalu ramah dan hangat khas Wargi Urang alias Orang Sunda sehingga saya tidak faham yang bersangkutan sedang betulan ramah atau ‘terpaksa’ ramah karena harus berdiplomasi terhadap umpan balik berupa kritikan atas kebijakannya membiarkan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan yang menyudutkan pribadi saya dan suami atas nama beberapa orang yang saya masukkan kedalam sub-tuntutan terhadap manajemen kompasiana.com. Bahkan sayapun tidak sepenuhnya faham saat Kang Pepih Nugraha mengatakan ke saya: “ …ya jangan semuanya dihapus dong.” Ups! Sumpah saya ndak faham Kang Pepih… Mohon dengan segala kerendahan hati saat Kamis siang atau sore setelah saya dariPolda Metro Jaya menemui Bu AKP Tesa Theresia dan Pak AKBP Reinhard Silitonga saya diberi waktu untuk mendatangi kantor Kang Pepih di Kompas daerah Pal Merah, Jakarta Pusat untuk penjelasan lebih lanjut. Karena Kang Pepih sudah dua kali resmi mendapatkan panggilan tertulis untuk dilidik oleh Polda Metro Jaya atas laporanku namun tidak diindahkan. Saya hanya kasihan terhadap Kang Pepih, kalau panggilan ketiga tetap tidak dihiraukan maka atasan Kang Pepih akan mendapatkan tembusannya untuk minggu depannya akan dijemput paksa oleh tim Lidik Polda Metro Jaya. Saya tidak main-main dalam masalah ini…namun saya coba pendekatan personal sekali lagi dalam minggu ini dengan harapan ada perubahan sikap dari manajemen puncak kompasiana.com. Saya hanya ingin melindungi serta mempertahankan nama baik keluarga saya secara keseluruhan, tak ingin mencari musuh, apalagi dengan salah satu putra terbaik Kompas yang selama ini telah berhasil membesarkan kompasiana.com. Karena sekali lagi kami sekeluarga berprinsip bahwa satu musuh terlalu banyak serta seribu teman terlalu sedikit!

Yang terparah adalah manajemen inilah.com. Saya pikir mereka akan mendapat sanksi terberat, karena selain tidak mengindahkan panggilan dari Polda Metro Jaya, mereka 'menantang' Polisi dengan mengatakan bahwa “…memangnya para perwira Polisi itu nggak ada kerjaan apa ngurusin beritanya Marissa Haque dan Ikang Fawzi?!” Saya telah meneruskan apa yang dikatakan oleh oknum pimpinan tertinggi manajemen inilah.com apa adanya. Biarlah kalau begitu hukum yang akan berbicara kepada mereka. Saya telah menyatakan keberatan saya terhadap apa yangselama ini mereka lakukan kepada keluarga kami. Memang sih… menurut Damay salah seorang waratawati yunior di Tangsel, Banten, mereka adalah teman-teman Damay saat menjadi wartawati LAMER atau Lampu Merah—wartawan gossip dengan prinsip bad news is a good news! Sebagian dari mereka bekerja untuk publikasi Pemda di Propinsi Banten, sehingga saya menjadi agak curiga…jangan-jangan memang berita minor tersebut adalah “pesanan” dari seseorang yang punya kepentingan politik di Banten dan akan bertarung untuk kembali jadi pemenang kedepannya? Bukankah secara terbuka telah saya katakana sudah muak dengan Banten, dan ingin melihat anak-cucu Banten asli berjuang untuk tanah kelahiran mereka? Well…saya hanya anak-menantu wong Banten, tidak lebih…perjuangan saya adalah bagaimana mampu turut mengggiring keluargaku kedalam suasana harmoni dan damai serta dipenuhi dengan nur Illahiah. Mengajak mereka semua—termasuk yang dekat di hati—belajar sabar dalam menebar kebaikan serta mengabil nilai positif dari setiap kejadian dalam hidup ini.

Allahu Akbar!

Sabtu, 26 Maret 2011

Retorika Pemberatasan Korupsi Berkelanjutan: Marissa Haque Fawzi

Berantas Korupsi hanya RETORIKA Belaka

Catatan dari menonton Metro TV hari ini:

Kini ada 12 INPRES untuk urusan Mafia Pajak Gayus Tambunan. Pendapat lugas dan cerdas disuarakan oleh Dr.Zaenal Arifin Muchtar dari UGM (Ketua PUKAT FH UGM) di Yogyakarta, dalam sebuah wawancara jarak jauh dan life. Menurutnya, komitmen dari Leader tidak ada atau diduga "tidak mampu", dengan pertimbangan kenyataan lain di lapangan yang tersaksikan masyarakat sebagai: (1 )tidak berani; (2) tidak tetap hati; dan (3) tidak mau.

Kemampuan manajerial birokrat yang tak berkomitmen harus disegerakan untuk DIPANGKAS oleh Presiden RI. Kemampuan manajerial sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan cq Presiden RI yang intelektual berkelas Doktor harus mampu menggantikan mereka berdasarkan hasil pembobotan HR Scored Card berbasis Merit Based System.

Menurut Dr. Rizal Ramli adalah bahwa Demokrasi Kriminal Indonesia terbajak sistem Politik dan Leadership lemah karena dugaan sang Leader yang tidak bersih (Metro Hari Ini, Pk 18.20)

Selasa, 22 Maret 2011

Marissa Haque Dianiaya di Dunia Maya kata FORGOS di detik.com

Siapa pelaku pengiriman berita ini di FORGOS di grup detik.com??? jahat sekali oknum tersebut ya? Biarlah di akhirat anda menanggung energi buruk yang kalian keluarkan. Kami sekeluarga memaafkan anda!

Sumber: http://forum.detik.com/marissa-haque-merasa-teraniaya-di-dunia-maya-t231222.html 

Citra baik Marissa Haque sebagai seorang artis, politisi, dan ibu rumah tangga dirusak orang tak bertanggung jawab di dunia maya. Ia pun mengangap hal itu sebagai black campaign. Apa sebab?.

Diceritakan Marissa Haque, semenjak ia memberikan dukungan penuh terhadap Andre Taulany sebagai calon Walikota Tangerang Selatan banyak bermunculan gambar-gambar seronok mengatasnamakan keluarganya di dunia Maya. Ia pun menduga ada unsur politik di dalamnya.

"Itu kalau disearching nama Ikang di Youtube, pasti ada gambar esek-esek dengan judul namaku atau Ikang. Masya Allah. Ini kan semacam pembusukan karakter," ujar Marissa saat ditemui di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (18/1/2011).

Ibu dua anak itu awalnya tak menyadari jika citra baiknya sudah teraniaya di dunia maya. Karena ia terbiasa memanfaatkan internet hanya untuk keperluan pekerjaan.

"Tadinya aku cuek. Karena biasanya aku buka internet hanya untuk riset. Ternyata pas diberitahu, aku coba searching, Dan itu cukup mengganggu," jelas wanita yang sempat mencalonkan jadi Wakil Gubernur Banten pada tahun 2006 lalu itu. (sumber: yahoo)

Marissa Haque Dianiaya di Dunia Maya kata FORGOS di detik.com

Jumat, 18 Maret 2011

Logika & Waspada Dugaan Cyber Crime detik.com: Marissa Haque Fawzi

 
Jakarta, 18 Maret 2011
Kepada Yth.
Bapak Abdul Rahman
Direktur Utama PT. Agranet
www.detik.com (Digital Life),di Warung Buncit raya No.75
Gedung Aldevco Octagon Lt2, Jakarta  Selatan

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini bernama Hj. Marissa Grace Haque Fawzi atas nama sendiri dan atas nama keluarga besar Haque dan Fawzi menyatakan keberatan kami atas apa yang terpampang pada beberapa produk digital news media dan forum dibawah manajemen www.detik.com sejak 2 (dua) tahun yang lalu sampai tertanggal surat ini ditandantangani di Jakarta, per tanggal 18 maret 2011. Hari ini sepulang dari bandara Soekarno-Hatta, saya menyempatkan diri mampir ke kantor detik.com dan berhasil menemui Bapak Indra Subagja penanggungjawab rubrik “News” dan bapak Marwan salah seorang staff dari community development dalam manajemen yang sama.

Inti dari kedatangan saya adalah untuk meminta klarifikasi serta menghapus beberapa gambar dari anggota keluarga kami yang “dilecehkan” serta diperlakukan dengan tidak menyenangkan baik dalam bentuk berita maupun gambar pada rubrik berita maupun forum. Khusus kepada Ibu Meli (Melianti Setryorini) sebagai penanggungjawab utama Detik Forumforgos—agar bertanggung jawab menghapus hal terkait dengan perlakuan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik dalam bentuk tulisan dan gambar tersebut diatas. Besar harapan kami sekeluarga agar hubungan baik yang selama ini sudah terbina dapat berkelanjutan adanya, serta tidak terhenti oleh karena keberatan dari keluarga kami ini tidak dihiraukan.
Saya beberapa kali mencoba menghubungi Ibu Meli (Melianti Setryorini) di 08121328969, namun tidak pernah dibalas. Ada apakah gerangan sehingga sampai sedemikian sibuknya tidak berkenan membalas sms keluhan cyber saya? Sangat berbeda ketika saya menghubungi Pak Marwan dan Pak Karmin yang sangat baik, ramah, serta responsif.

Dengan adanya surat keluhan resmi ini, besar harapan saya hubungan kita tetap positif dan baik serta untuk kedepannya berkelanjutan.

Salam Takzim,

Marissa Grace Haque Fawzi
Cc.       Bapak Andri Husein (Direktur Marketing)
            Bapak Eddy Laksono (Direktur Finance)
            Bapak Budiono darnono (Direktur Redaksi)
            Ibu Melianti Setyorini (Penanggungjawab Detik Forum)
            AKBP Reinhard Silitonga (Wadir Krimsus Polda Metro Jaya)

"Berkah Silaturahim ke Kantor detik.com: Marissa Haque Fawzi"

Dari HR. Bukhari dalam Bunda Marissa

Dari Abu Hurairah RA, "Rasulullah bersabda,'Allah Ta'ala berfirman, 'tidaklah hamba-Ku yang mukmin apabila Aku mengambil kekasihnya di dunia ini, kemudian ia ridha dan mengharapkan pahala kepada-Ku kecuali balasannya adalah surga.'" (HR. Bukhari dalam Marissa Haque Fawzi)

AKBP Dharma Pongrekun, SH, MM, MH

AKBP Dharma Pongrekun, SH, MM, MH
Polisi Lurus dan Amanah dari Polda Metro Jaya (Mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya), dalam Kasus Pidana Ijazah Palsu Ratu Atut Chosiyah, Pilkada Banten 2006

Kartu Nama AKBP Dharma Pongrekun, SH, MM, MH

Kartu Nama AKBP Dharma Pongrekun, SH, MM, MH
'Polisi Malaikat' di Polda Metro Jaya, Kartu Nama AKBP Dharma Pongrekun, SH, MM, MH

Ratu Atut Chosiyah, Marissa Haque Mempermasalahkan Keppres yang Ditelikung Ratu Atut CHosiyah Cs

Ratu Atut Chosiyah, Marissa Haque Mempermasalahkan Keppres yang Ditelikung Ratu Atut CHosiyah Cs
Ratu Atut Chosiyah, Upaya Optimal Menutupi Kecurangan Negara Didalam Perlindungan Dugaan Pidana, Abuse of Power, dan Diskresi Minor Oknum Birokrat Indonesia

Airin R D,Diduga Selalu Jadi Mafia Hukum dalam Upaya Tuntutan & Gugatan Pilkada Banten 2006`

Airin R D,Diduga Selalu Jadi Mafia Hukum dalam Upaya Tuntutan & Gugatan Pilkada Banten 2006`
Dugaaan Bumper Mafia Hukum dalam Pilkada Banten 2006 (Wawan Chasan Sochib & Airin rachmi Diany)

Entri Populer

Arsip Blog